Tampilkan postingan dengan label Perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perusahaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 November 2019

Perusahaan StartUp

Setiap pengusaha memiliki tujuan dan cita cita yang besar dengan bisnisnya, itulah salahsatu hal yang membuat para pengusaha baru yang baru memulai usahanya untuk bersemangat merealisasikan passionnya dalam berusaha. Usaha yang baru mulai itu biasanya disebut dengan perusahaan StartUp, ini adalah sebutan yang lazin dilekatkan pada perusahaan yang baru mulai tersebut. Dari model perusahaan StartUp yang tumbuh saat ini yang paling populer adalah perusaan Fintech, Yaitu perusahaan Financial Technology yaitu perusahan keuangan yang berbasiskan teknologi, biasanya adalah perusahaan peminjaman online, namun ada pula yang berupa perusahaan pelayanan pembayaran, namun pada dasarnya semuanya adalah perusahaan yang berkaitan dengan keuangan.

Perusahaan StartUp tidak selalu menawarkan jasa yang sifatnya high tech (teknologi tinggi) adapula yang menawarkan jasa sederhana bahkan hanya perantara saja, namun biasanya dilakukan dengan mengkombinasikan usahanya dengan teknologi sehingga memiliki additional value yaitu menjadi mudah diases oleh siapapun yang memiliki sarananya. Sarana disini adalah Smart Phone yang saat ini merupakan suatu barang pribadi yang dimiliki hampir semua orang, sehingga ini menjadi potensi yang sangat baik untuk melakukan promosi dengan data yang akurat.

Tidak perlu jasa yang muluk-muluk untuk memulainya, cukup dengan pelayanan atas jasa yang sederhana dan dibutuhkan serta memudakan keidupan maka datanglah pengguna aplikasi dari startup tersebut yang pada usaha konvensional kita kenal sebagai costumer, pelanggan atau client. 

Bentuk perusahaan dari perusahaan StartUp ini biasanya adalah Perseroan Terbatas (PT) namun tidak menutup kemungkinan dalam bentuk comanditer venootschap (CV) namun hal tersebut tidak lazim di lakukan menurut kebiasaannya, pemilihan bentuk usaha ini biasanya ditentukan dari kegiatan apa yang dilakukan oleh perusahaan start up ini karena ada yang mempersyaratkannya dalam bentuk PT dan ada juga yang terbuka untuk CV.

Perusahaan Startup yang tumbuh saat ini memiliki kelebihan yang unik, karena beberapa hal yang berbeda penerapannya pada perusahaan pada umumnya, selain itu ternyata ada juga kekurangan yang membuatnya menjadi terbatas sehingga tidak dapat disamakan penanganannya dengan perusahaan konvensional. Mengenai hal tersebut akan dibahas kemudian dalam artikel lainnya dalam blog ini.

Sabtu, 26 Maret 2016

Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pemisahan pada Perseroan Terbatas

Sebuah Perusahaan pada dasarnya dapat bergabung, melebur, diambil alih dan juga melakukan pemisahan. Masing-masing proses tersebut telah dijelaskan oleh UUPT 2007 sebagai berikut:

Penggabungan disebut juga Merger : merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. (Pasal 1 angka 9 UUPT);

Peleburan disebut juga Konsolidasi : merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum mekmperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum. (Pasal 1 angka 10 UUPT);

Pengambil Alihan disebut juga Akuisisi: merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatlkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. (Pasal 1 angka 11 UUPT);

Pemisahan disebut juga Spin Off (ada juga yang menyebut splitting namun tidak lazim): merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih. (Pasal 1 ayat 12 UUPT)


Proses-proses penggabungan dan peleburan diatas seringkali terjadi dalam dunia usaha termasuk salahsatu yang terkenal adalah pada kasus bank Mandir, adapun yang ada pada bank mandiri sejarahnya dapat di lihat pada link berikut https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Mandiri , proses itu membuat semakin dinamisnya eksistensi dari Perseroan Terbatas untuk terus maju dan semakin kuat dan bertumbuh.

Jumat, 25 Maret 2016

Hukum Perusahaan

Dalam bahasa belanda kita mengenal istilah perusahaan disebut dengan (bedriff; ondenting), adalah bagian dari pengertian ekonomi yang disebut pada KUH Dagang (Lihat Psl 6 KUH Dagang), sayangnya tidak ada perumusan yang otentik atau jelas secara yuridis mengenai makna dari perusahaan.
Para ahli dibidang hukumpun pada akhirnya berusaha mengemukakan makna dari istilah Perusahaan tersebut, diantaranya : H.M.N. Purwosutjipto, R. Rochmat Soemitro, M. Natzir Said, Prof. Molengraaf, Polak, Rachmadi Usman, M. Smith dan Freed Skousen, R.T. Sutantya R. Hadikusuma, Sumatoto dan kemudian oleh undang-undang yang terkait dengan perusahaanpun memberikan definisi maknana dari Perusahaan itu sendiri.
Hukum perusahaan pada dasarnya bersumber  dari hukum dagang dan hukum perdata sehingga dapat dikatakan menjadi suatu cabang hukum yang terlahir dari hukum perdata dan hukum dagang, semua itu terjadi akibat dari perkembangan dari perniagaan dan sosial ekonomi masyarakat. Seiring berjalannya waktu perkembangan hukum perusahaan semakin pesat dan hal ini membuat berbagai macam hal teradopsi dimana selain hukum perdata dan hukum dagang sebagai mana yang di kemukakan diatas, ada sumber hukum lain yang juga mempengaruhi bentuk hukum perusaan, yaitu Perundang undangan Republik Indonesia setelah Kemerdekaan, Yurisprudensi serta kebiasaan dalam praktek perseroan itu sendiri.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mengemukakan bahwa perusahaan adalah “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan laba”. Sedangkan pengertian dari bentuk usaha yang disebutkan diatas adalah “organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha
Maka jika kita membandingkan mengena apa yang di maksud dengan Perusahaan dan Badan Usaha maka bapat kita bandingkan sebagai berikut :

Perusahaan
Badan Usaha
Perusahaan ialah suatu daya ikhtiar atau pekerjaan yang teratur yang dilaksanakan sebagai mata pencaharian sehari-hari.
Badan usaha merupakan perwujudan  organisasi perusahaan, yang memberikan bentuk cara kerja, wadah kerja dan bentuk/besar kecilnya tanggung jawab pengurus/para anggotanya.
Perusahaan menghasilkan barang dan jasa yang selanjutnya dilemparkan ke pasaran (oleh badan usaha yang bersangkutan)
Badan usaha menghasilkan laba yang didapat dari hasil pemasaran barang jasa yang dihasilkan oleh perusahaannya.
Suatu perusahaan tidak selalu pasti berwujud suatu badan usaha, karena mungkin saja perusahaan itu tidak berwujud organisasi, melainkan dijalankan hanya oleh seorang pelaksana (yang paling-paling dibantu oleh seseorang atau beberapa orang pembantunya)
Suatu badan usaha pastilah merupakan perwujudan dari suatu perusahaan yang terorganisir.
Secara konkret perusahaan itu nampak misalnya sebagai toko, bengkel, restoran, bisokop, gedung-gedung yang disewakan (milik perusahaan penyewaan gedung), tempat pemangkasan rambut, tempat berobat umum (milik pribadi si pengobat) dan sebagainya.
Badan usaha itu wujudnya abstrak karena pada hakikatnya merupakan organisasi dari suatu perusahaan. Yang dapat diketahui umum untuk dibedakan hanyalah bentuknya yang tertulis di depan namanya, misalnya Firma, PT, CV, PN, PD, dan sebagainya, sedangkan yang terlihat secara konkret dari suatu badan usaha itu sebenarnya adalah perusahaannya.


Badan Usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Badan usaha yang telah kita bahas sebelumnya, pada dasarnya terpisah menjadi dua bagian yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum, dimana perbedaan utama antara keduanya adalah mengenai subjek hukum yang berimbas pada kewajiban yang terbatas ataukah tidak kepada para (pengurusnya serta pendirinya), dan tentu saja kemudian akan terkait pula pada pertanggung jawaban modal pada harta (pemilik, pengurus, pendiri nya.)
Untuk menentukan perbedaan antara Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum  maka mari kita lihat ciri-ciri badan usaha berbadan hukum berikut ini, dimana jika tidak terpenuhinya kriteria badan usaha berbadan hukum ini maka sudah dapat di pastikan badan usaha tersebut tidak berbadan hukum :
a.       Adanya Pemisahan Harta kekayaan antara perusahaan dan pemilik usaha. (memiliki kekayaan sendiri);
b.      Mempunyai tujuan tertentu;
c.       Mempunyai kepentingan sendiri (Hak hak dan kewajiban kewajiban yang terpisah dari hak kewajiban orang yang menjalankan kegiatan pengurusnya);
d.      Adanya organisasi yang teratur (memiliki pengurus yang tersusun dalam keorganisasian tertentu;
e.      Memiliki kontinuitas (Berkesinambungan).


Sebagai suatu badan usaha berbadan hukum maka  badan usaha itu dianggap sebagai suatu subjek hukum, yang mana mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya berbatas pada bidang hukum harta kekayaan.

Klasifikasi Perseroan Terbatas

Klasifikasi perseroan terbatas ini secara tersurat dan tersirat diattur dalam UUPT No. 40 tahun 2007 pada Pasal 1 angka 6 dan pasal 1 angka 7. Yaitu :
1. Perseroan tertutup
    a. Murni Tertutup
        Biasanya memiliki sifat berikut,

  • Yang boleh memiliki saham benar - benar terbatas 
  • Saham diterbitkan atas nama pemiliknya.
  • Dalam AD ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas diantara sesama pemegang saham saja.

    b. Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka
       Adapun sifat Sebagian tertutup

  • Seluruh saham di bagi menjadi 2 (dua) kelompok.
  • Saham dikelompokkan dalam saham istimewa dan saham biasa 


2. Perseroan Publik
Penjelasannya dapat dilihat pada Pasal 1 Angka 8 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT), adapun syarat untuk menjadi perusahaan Publik di sebutkan bahwa perseroan harus memenuhi kriteria sebagaimana yang di amanatkan pasal 1 angka 22 Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No.8 tahun 1995 yaitu:

  1. Saham perseroan telah di miliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham,
  2. Memiliki modal disetor sekurang kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
  3. Atau jumlah pemegang saham dan modal di setor lain yang di tentukan oleh peraturan pemerintah.


3. Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk.)
Pengertian Perseroan  Terbuka telah disebutkan dalam Pasal 1 Angka 7 UUPT tahun 2007. Baca Pasal 1 Angka 7 UUPT No. 40 tahun 2007 ya dimaksud Perseroan terbuka adalah Perusahaan publik yang memenuhi pasal 1 angka 22 UUPM No. 8 tahun 1995 dan Perseroan yang melakukan penawaran umum saham.
Pada dasarnya yang boleh melakukan penawaran umum adalah emiten sebagaimana yang diamanatkan pasal 1 angka 6 UUPM.

4. Perseroan Group
Banyak Perseroan yang memanfaatkan prinsip limited liability, dimana perseroan dapat mendirikan Perusahaan Anak (Subsidiary), yang menjalankan bisnis perseroan Induk (Parent Company). Dengan demikian, sesuai dengan prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distiction) yang dikenal sebagai separate entity yang terdapat dalam perseroan terbatas maka perusahaan induk dengan perusahaan anak akan terisolasi baik dari kerugian ataupun keuntungan yang ada diantaranya. Memang pada dasarnya secara gamblang tidak disebutkan dalam undang-undang dengan tersurat mengenai hal ini namun prakteknya telah lazin dilaksanakan praktek hukum saat ini.

Hal yang harus termuat dalam Anggaran Dasar

Anggaran dasar di sebut juga dengan (Articles of Association / Incorporation) merupakan “Piagam” atau charter Perseroan, selain itu dapat pula kita sebut sebagai “perjanjian” yang berupa ketentuan tertulis mengenai kekuasaan, dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus Perseroan. Anggaran Dasar (AD) merupakan dokumen berisi aturan internal dan pengurusan perusahan yang setidaknya berisi hal hal pokok pada perseroan yang mana secara jelas UUPT telah menjelaskannya.

Pada Pasal 15 ayat (1) UUPT 2007 menyatakan bahwa sekurang-kurangnya memuat menganai hal berikut ini :
  • Nama dan tempat Kedudukan;
  • Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Perseroan;
  • Jangka waktu berdirinya perseroan;
  • Besarnya jumlag Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor;
  • Jumlah Saham, Klasifikasi Saham apabila ada, berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada Setiap Saham dan nilai Nominal setiap saham ;
  • Nama Jabatan dan jumlah Anggota direksi dan Komisaris;
  • Penetapan tempat dan tata cara RUPS;
  • Tata Cara Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Tata Cara Penggunaan laba dan pembagian deviden
Demikianlah hal-hal apa saja yang harus termuat dalam anggaran dasar yang di amanatkan oleh UUPT.

Selasa, 26 Januari 2016

Dokumen Persyaratan Pembuatan SIUP/TDP PT


Hallo para pembaca, kali ini saya akan membahas mengenai apa saja sih persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SIUP/TDP dari sebuah badan usaha yang berbentuk PT. untuk itu mari kita simak persyataran-persyaratan berikut ini :

  1. Formulir Pengajuan Permohonan Izin;
  2. Foto penanggung jawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  4. Fotokopi Nomor Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang bersangkuran dengan memperlihatkan aslinya;
  5. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi udaha perusahaan dan kebenaran dokumen;
  6. Fotokopi surat keterangan Pengesaha  Badan Hukum dan Perubahannya (bila ada) dari Menteri hukum dan Hal Asasi Manusia dengan memperlihatkan aslinya;
  7. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan (bila ada) dengan memperlihatkan aslinya;
  8. Dokumen-dokumen lainyang di persyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Khusus untuk perpanjangan melampirkan SIUP dan TDP asli;
  10. Semua persyaratan dimasukkan kedalam Map Snelhecter berwarna merah sesuai urutan persyaratan;
  11. Dalam hal permohonan izin yang diajukan oleh selain pengurus atau penanggung jawab perusahaan yaitu pihak ketiga wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan perdagangan.
Demikianlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan ketika ingin mengurus SIUP/TDP dari perseroan terbatas, dan untuk beberapa formulir yang nantinya akan diisi dapat di mintakan kepada BPMPTSP yang biasanya berasa dikantor wali kota yang merupakan pelayanan satu pintu.
Semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat dan mempermudah dalam pengurusan perizinan yang sedang ingin di jalani.

Follow me at twitter in @mrrandh
and subscribe our youtube channel in Raendhi Code
See You...