Senin, 28 Desember 2020

Hak Atas Tanah dalam Kehidupan Masyarakat Adat

Hukum adat adalah suatu hal yang begitu unik, pada kenyataannya telah begitu panjang mengawal berdirinya Indonesia. Suatu hal yang begitu jelas bagi Hukum adat adalah mengenai bagaimana hak penguasaan atas tanah itu di kelola.
Perkembangan hukum Nasional saat ini tampaknya mulai banyak menggerus keunikan dari hukum adat, yang pada pokoknya memuat nilai-nilai kekeluargaan yang sering disebut sebagai nilai-nilai komunal. Nilai-nilai ini pada dasarnya adalah bukti eksistensi keunikan nilai dalam masayarakat adat Indonesia yang tidak individualis melainkan lebih komunal kekeluargaan yang kompleks dan tertata.
memang benar dalam hukum nasioanl dari apa yang sampaikan oleh UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) menyatakan pengakuannya terhadap hukum adat di Indonesia, namun sayangnya marwah dari implementasinya tidak memberikan bentuk interpretasi dan pengamalan yang tepat sebagaimana yang di cita-citakan saat berdirinya negara ini, justru nilai nilai individualis yang berkembang dan terinspirasi dari hak-hak yang timbul dari hukum koloniallah yang tumbuh lebih subur sebagai nilai hukum nasional yang dijunjung, padahal semua itu memiliki konsekuensi yang tidak sepenuhnya baik dalam kehidupan bermasyarakat yang berlaku di Indonesia.

Hutan Adat bukan Hutan Negara

Pembicaraan Hutan Desa harus di tutup jika berkaitan dengan hukum Adat

Sertifikat tanah perorangan dapat digunakan atas tanah yang tidak terkait dengan hak adat.

Ancaman nilai kehidupan masyarakat adat, oleh hak Individu dalam kehidupan masyarakat Adat.

Tidak ada komentar: