Senin, 28 Desember 2020

Agraria

Kalau kita berbicara tentang agraria tentu kita akan teringat mengenai segala sesuatu mengenai tanah, apakah itu perkebunan, persawahan maupun tanah tapak yang kita gunakan untuk membangun rumah. Kalau kita pahami makna agraria sendiri ternyata hal ini masih terlalu sempit, sebab kalau kita merujuk pada Kitab Undang Undang Pokok Agraria maka Agraria ini merujuk pada "Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya" sehingga cakupannya sangat luas.
Pada tulisan ini kita akan membahas sedikit mengenai 4 strata hak penguasaan yang dapat di tarik dari pasal-pasal yang ada dalam UUPA, yaitu adalah :

  1. Hak Bangsa
  2. Hak Negara
  3. Hak Ulayat
  4. Hak Privat
Keempat hak diatas ada sebagai suatu susunan strata dimana hak bangsa adalah yang tertinggi karena pada pasal 1 UUPA di sebutkan hubungan bangsa Indonesia dengan Tanah Air dan ruang angkaa milik Bangsa Indonesia dan pada ayat tiga dalam pasal ini ditegaskan pula bahwa "Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi." Sehingga ini adalah suatu bentuk hak mutlak bagi bangsa Indonesia.

Kemudian masuk pada hak yang kedua yaitu Hak Negara, bentuk representasi legalitas suau bangsa yang menandakan adanya pemerintahan yang berbentuk negara maka disebutkanlah disana adanya hak menguasai negara, yang mana secara struktural dalam pelaksanaannya diwakili oleh suatu pemerintahan sebagai suatu organisasi yang menjalankan tugas dan fungsi eksekutif.

Pada hak selanjutnya adalah hak ulayat, dimana UUPA dalam hal ini mmendeklarasikan dalam pasal 5 bahwa eksistensi hukum agraria adalah suatu bentuk hukum adat yang teksnya berkata bahwa "Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya,segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama." sehingga kata ini melegitimasi hidupnya hukum adat dalam hukum agraria nasional.

Hak yang selanjutnya yaitu hak privat, menggambarkan 

Tidak ada komentar: