Kamis, 27 September 2018

Macam Jinayah

Macam-macam Jinayah
Para  ulama membagi  jarimah berdasarkan  aspek berat dan ringannya  hukuman serta ditegaskan atau  tidaknya oleh al-quran dal al-hadits,  atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :

1. Jarimah hudud, yang meliputi:
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya,  tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.

Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2,  surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.

a. Perzinaan
b. Qadzaf (menuduh berbuat zina)
c. Meminum minuman keras
d. Pencurian
e. Perampokan
f. Pemberontakan
g. Murtad


2. Jarimah qishas dan diyat, yang meliputi :
Hukum  qisos adalah  pembalasan yang  setimpal (sama) atas  pelanggaran yang bersifat pengerusakan  badan. Atau menghilangkan jiwa, seperti  dalam firman Allah SWT.
Surah al-Maidah : 45, surah al-Baqarah : 178

Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh seseorang  yang terkena hukum diad sebab membunuh atau melukai seseorang karena ada pengampunan,  keringanan hukuman, dan hal lain. Pembunuhan yang terjadi bisa dikarenakan pembunuhan dengan  tidak disengaja atau pembunuhan karena kesalahan (khoto’). Hal ini dijelaskan dalam al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.

3. Jarimah Jarimah ta’zir
Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam  al-Quran dan Hadist yang bentuknya sebagai hukuman ringan. Menurut hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim dimana hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum  memenuhi syarat untuk dihukum had atau tidak memenuhi syarat membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :

a.  Jarimah  hudud atau  qishah/diyat yang  syubhat atau tidak  memenuhi syarat, namun  sudah merupakan maksiat,  misalnya percobaan pencurian,  percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.

b.  Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.

c.  Jarimah-jarimah  yang ditentukan oleh  ulul amri untuk kemashlahatan  umum. Dalam hal ini, nilai ajaran  islam di jadikan pertimbangan penentuan  kemashlahatan umum. persyartan kemaslahatan ini  secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas. Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1.  Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2.  Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah / jarimah al-khatha’).