Senin, 18 Februari 2019

Hak Cipta

Kalau kita membahas suatu perlindungan atas suatu intangible things berupa buku, lagu, karya seni, software dan film maka ingatan kita langsung akan tertuju pada suatu hal yang di sebut Hak Cipta.
Perlindungan dari hak cipta ini simple-nya ada 2 (dua) hal, yang pertama hak moral dan yang kedua adalah hak ekonomis atas ciptaan tersebut.

Kalau kita lihat penjabarannya yang ada dalam UU No 28 tahun 2014 yaitu undang-undang tentang Hak Cipta, pada pasal 1 ayat 1 maka "Hak Cipta itu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku." Maka penjeladan dalam undang undang ini dapat ditarik kesimpulan bahwa  eksistensi Hak Cipta ini pada dasarnya terjadi secara natural, buka karena adanya pendaftaran, namun hal tersebut harus melalui melakukan suatu deklarasi yang di lakukan oleh yang menciptakannya.

Hak Cipta jika dilihat maka sesungguhnya perlindungan yang di laksanakan memiliki jangka waktu yang panjang, dimana jangka waktunya adalah seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah wafatnya sang pencipta.

Terkadang terdapat pertanyaan mengapa salah satu property right dari intangible things ini dikatakan sebagai suatu aset yang berharga, maka jawabannya adalah karena pada dasarnya hak ini memiliki nilai ekonomis yang dapat diukur dengan uang, dan Hak atas Ciptaan tersebut dapat dialihkan bahkan dijadikan sebagai suatu janimam yaitu dengan konsep fidusia.