Jumat, 25 Maret 2016

Hukum Perusahaan

Dalam bahasa belanda kita mengenal istilah perusahaan disebut dengan (bedriff; ondenting), adalah bagian dari pengertian ekonomi yang disebut pada KUH Dagang (Lihat Psl 6 KUH Dagang), sayangnya tidak ada perumusan yang otentik atau jelas secara yuridis mengenai makna dari perusahaan.
Para ahli dibidang hukumpun pada akhirnya berusaha mengemukakan makna dari istilah Perusahaan tersebut, diantaranya : H.M.N. Purwosutjipto, R. Rochmat Soemitro, M. Natzir Said, Prof. Molengraaf, Polak, Rachmadi Usman, M. Smith dan Freed Skousen, R.T. Sutantya R. Hadikusuma, Sumatoto dan kemudian oleh undang-undang yang terkait dengan perusahaanpun memberikan definisi maknana dari Perusahaan itu sendiri.
Hukum perusahaan pada dasarnya bersumber  dari hukum dagang dan hukum perdata sehingga dapat dikatakan menjadi suatu cabang hukum yang terlahir dari hukum perdata dan hukum dagang, semua itu terjadi akibat dari perkembangan dari perniagaan dan sosial ekonomi masyarakat. Seiring berjalannya waktu perkembangan hukum perusahaan semakin pesat dan hal ini membuat berbagai macam hal teradopsi dimana selain hukum perdata dan hukum dagang sebagai mana yang di kemukakan diatas, ada sumber hukum lain yang juga mempengaruhi bentuk hukum perusaan, yaitu Perundang undangan Republik Indonesia setelah Kemerdekaan, Yurisprudensi serta kebiasaan dalam praktek perseroan itu sendiri.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mengemukakan bahwa perusahaan adalah “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan laba”. Sedangkan pengertian dari bentuk usaha yang disebutkan diatas adalah “organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha
Maka jika kita membandingkan mengena apa yang di maksud dengan Perusahaan dan Badan Usaha maka bapat kita bandingkan sebagai berikut :

Perusahaan
Badan Usaha
Perusahaan ialah suatu daya ikhtiar atau pekerjaan yang teratur yang dilaksanakan sebagai mata pencaharian sehari-hari.
Badan usaha merupakan perwujudan  organisasi perusahaan, yang memberikan bentuk cara kerja, wadah kerja dan bentuk/besar kecilnya tanggung jawab pengurus/para anggotanya.
Perusahaan menghasilkan barang dan jasa yang selanjutnya dilemparkan ke pasaran (oleh badan usaha yang bersangkutan)
Badan usaha menghasilkan laba yang didapat dari hasil pemasaran barang jasa yang dihasilkan oleh perusahaannya.
Suatu perusahaan tidak selalu pasti berwujud suatu badan usaha, karena mungkin saja perusahaan itu tidak berwujud organisasi, melainkan dijalankan hanya oleh seorang pelaksana (yang paling-paling dibantu oleh seseorang atau beberapa orang pembantunya)
Suatu badan usaha pastilah merupakan perwujudan dari suatu perusahaan yang terorganisir.
Secara konkret perusahaan itu nampak misalnya sebagai toko, bengkel, restoran, bisokop, gedung-gedung yang disewakan (milik perusahaan penyewaan gedung), tempat pemangkasan rambut, tempat berobat umum (milik pribadi si pengobat) dan sebagainya.
Badan usaha itu wujudnya abstrak karena pada hakikatnya merupakan organisasi dari suatu perusahaan. Yang dapat diketahui umum untuk dibedakan hanyalah bentuknya yang tertulis di depan namanya, misalnya Firma, PT, CV, PN, PD, dan sebagainya, sedangkan yang terlihat secara konkret dari suatu badan usaha itu sebenarnya adalah perusahaannya.


Badan Usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Badan usaha yang telah kita bahas sebelumnya, pada dasarnya terpisah menjadi dua bagian yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum, dimana perbedaan utama antara keduanya adalah mengenai subjek hukum yang berimbas pada kewajiban yang terbatas ataukah tidak kepada para (pengurusnya serta pendirinya), dan tentu saja kemudian akan terkait pula pada pertanggung jawaban modal pada harta (pemilik, pengurus, pendiri nya.)
Untuk menentukan perbedaan antara Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum  maka mari kita lihat ciri-ciri badan usaha berbadan hukum berikut ini, dimana jika tidak terpenuhinya kriteria badan usaha berbadan hukum ini maka sudah dapat di pastikan badan usaha tersebut tidak berbadan hukum :
a.       Adanya Pemisahan Harta kekayaan antara perusahaan dan pemilik usaha. (memiliki kekayaan sendiri);
b.      Mempunyai tujuan tertentu;
c.       Mempunyai kepentingan sendiri (Hak hak dan kewajiban kewajiban yang terpisah dari hak kewajiban orang yang menjalankan kegiatan pengurusnya);
d.      Adanya organisasi yang teratur (memiliki pengurus yang tersusun dalam keorganisasian tertentu;
e.      Memiliki kontinuitas (Berkesinambungan).


Sebagai suatu badan usaha berbadan hukum maka  badan usaha itu dianggap sebagai suatu subjek hukum, yang mana mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya berbatas pada bidang hukum harta kekayaan.

Tidak ada komentar: