Dalam bahasa belanda kita mengenal
istilah perusahaan disebut dengan (bedriff;
ondenting), adalah bagian dari pengertian ekonomi yang disebut pada KUH
Dagang (Lihat Psl 6 KUH Dagang), sayangnya tidak ada perumusan yang otentik
atau jelas secara yuridis mengenai makna dari perusahaan.
Para ahli dibidang hukumpun pada
akhirnya berusaha mengemukakan makna dari istilah Perusahaan tersebut,
diantaranya : H.M.N. Purwosutjipto, R. Rochmat Soemitro, M. Natzir Said, Prof.
Molengraaf, Polak, Rachmadi Usman, M. Smith dan Freed Skousen, R.T. Sutantya R.
Hadikusuma, Sumatoto dan kemudian oleh undang-undang yang terkait dengan perusahaanpun
memberikan definisi maknana dari Perusahaan itu sendiri.
Hukum perusahaan pada dasarnya
bersumber dari hukum dagang dan hukum
perdata sehingga dapat dikatakan menjadi suatu cabang hukum yang terlahir dari
hukum perdata dan hukum dagang, semua itu terjadi akibat dari perkembangan dari
perniagaan dan sosial ekonomi masyarakat. Seiring berjalannya waktu
perkembangan hukum perusahaan semakin pesat dan hal ini membuat berbagai macam
hal teradopsi dimana selain hukum perdata dan hukum dagang sebagai mana yang di
kemukakan diatas, ada sumber hukum lain yang juga mempengaruhi bentuk hukum
perusaan, yaitu Perundang undangan Republik Indonesia setelah Kemerdekaan,
Yurisprudensi serta kebiasaan dalam praktek perseroan itu sendiri.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan mengemukakan bahwa perusahaan adalah “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan laba”. Sedangkan pengertian dari bentuk usaha yang disebutkan diatas
adalah “organisasi usaha atau badan usaha
yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha”
Maka jika kita membandingkan
mengena apa yang di maksud dengan Perusahaan dan Badan Usaha maka bapat kita
bandingkan sebagai berikut :
Perusahaan
|
Badan Usaha
|
Perusahaan ialah
suatu daya ikhtiar atau pekerjaan yang teratur yang dilaksanakan sebagai mata
pencaharian sehari-hari.
|
Badan usaha
merupakan perwujudan organisasi
perusahaan, yang memberikan bentuk cara kerja, wadah kerja dan bentuk/besar
kecilnya tanggung jawab pengurus/para anggotanya.
|
Perusahaan
menghasilkan barang dan jasa yang selanjutnya dilemparkan ke pasaran (oleh
badan usaha yang bersangkutan)
|
Badan usaha
menghasilkan laba yang didapat dari hasil pemasaran barang jasa yang
dihasilkan oleh perusahaannya.
|
Suatu perusahaan
tidak selalu pasti berwujud suatu badan usaha, karena mungkin saja perusahaan
itu tidak berwujud organisasi, melainkan dijalankan hanya oleh seorang
pelaksana (yang paling-paling dibantu oleh seseorang atau beberapa orang
pembantunya)
|
Suatu badan usaha
pastilah merupakan perwujudan dari suatu perusahaan yang terorganisir.
|
Secara konkret
perusahaan itu nampak misalnya sebagai toko, bengkel, restoran, bisokop,
gedung-gedung yang disewakan (milik perusahaan penyewaan gedung), tempat
pemangkasan rambut, tempat berobat umum (milik pribadi si pengobat) dan
sebagainya.
|
Badan usaha itu
wujudnya abstrak karena pada hakikatnya merupakan organisasi dari suatu
perusahaan. Yang dapat diketahui umum untuk dibedakan hanyalah bentuknya yang
tertulis di depan namanya, misalnya Firma, PT, CV, PN, PD, dan sebagainya,
sedangkan yang terlihat secara konkret dari suatu badan usaha itu sebenarnya
adalah perusahaannya.
|
Badan Usaha berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum.
Badan
usaha yang telah kita bahas sebelumnya, pada dasarnya terpisah menjadi dua
bagian yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum,
dimana perbedaan utama antara keduanya adalah mengenai subjek hukum yang berimbas pada kewajiban yang terbatas ataukah
tidak kepada para (pengurusnya serta pendirinya), dan tentu saja kemudian akan terkait
pula pada pertanggung jawaban modal pada harta (pemilik, pengurus, pendiri nya.)
Untuk
menentukan perbedaan antara Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
maka mari kita lihat ciri-ciri badan
usaha berbadan hukum berikut ini, dimana jika tidak terpenuhinya kriteria badan
usaha berbadan hukum ini maka sudah dapat di pastikan badan usaha tersebut
tidak berbadan hukum :
a.
Adanya Pemisahan Harta kekayaan antara
perusahaan dan pemilik usaha. (memiliki kekayaan sendiri);
b.
Mempunyai tujuan tertentu;
c.
Mempunyai kepentingan sendiri (Hak hak dan
kewajiban kewajiban yang terpisah dari hak kewajiban orang yang menjalankan
kegiatan pengurusnya);
d.
Adanya organisasi yang teratur (memiliki
pengurus yang tersusun dalam keorganisasian tertentu;
e.
Memiliki kontinuitas (Berkesinambungan).
Sebagai suatu
badan usaha berbadan hukum maka badan
usaha itu dianggap sebagai suatu subjek hukum, yang mana mempunyai kewenangan
melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu
hanya berbatas pada bidang hukum harta kekayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar