Kamis, 03 November 2016

Doni anak Mama

Kisah sedih penuh motivasi, setiap anak punya potensi yg beda.

“ Goblok kamu ya…” Kata Suamiku sambil melemparkan buku rapor sekolah Doni. Kulihat suamiku berdiri dari tempat duduknya dan kemudian dia menarik kuping Doni dengan keras. Doni meringis. Tak berapa lama Suamiku pergi kekamar dan keluar kembali membawa penepuk nyamuk. Dengan garang suamiku memukul Doni berkali kali dengan penepuk nyamuk itu. Penepuk nyamuk itu diarahkan kekaki, kemudian ke punggung dan terus , terus. Doni menangis “ Ampun, ayah ..ampun ayah..” Katanya dengan suara terisak isak. Wajahnya memancarkan rasa takut. Dia tidak meraung. Doni ku tegar dengan siksaan itu. Tapi matanya memandangku. Dia membutuhkan perlindunganku. Tapi aku tak sanggup karena aku tahu betul sifat suamiku.

“Lihat adik adikmu. Mereka semua pintar pintar sekolah. Mereka rajin belajar. Ini kamu anak tertua malah malas dan tolol Mau jadi apa kamu nanti ?. Mau jadi beban adik adik kamu ya…he “ Kata suamiku dengan suara terengah engah kelelahan memukul Doni. Suamiku terduduk dikorsi. Matanya kosong memandang kearah Doni dan kemudian melirik kearah ku “ Kamu ajarin dia. Aku tidak mau lagi lihat lapor sekolahnya buruk. Dengar itu. “ Kata suamiku kepadaku sambil berdiri dan masuk kekamar tidur.

Kupeluk Doni. Matanya memudar. Aku tahu dengan nilai lapor buruk dan tidak naik kelas saja dia sudah malu apalagi di maki maki dan dimarahi didepan adik adiknya. Dia malu sebagai anak tertua. Kembali matanya memandangku. Kulihat dia butuh dukunganku. Kupeluk Doni dengan erat “ Anak bunda, tidak tolol. Anak bunda pintar kok. Besok ya rajin ya belajarnya”

“ Doni udah belajar sungguh sungguh, bunda, Bunda kan lihat sendiri. Tapi Doni memang engga pintar seperti Ruli dan Rini. Kenapa ya Bunda” Wajah lugunya membuatku terenyuh.. Aku menangis “ Doni, pintar kok. Doni kan anak ayah. Ayah Doni pintar tentu Doni juga pintar. “

“ Doni bukan anak ayah.” Katanya dengan mata tertunduk “ Doni telah mengecewakan Ayah, ya bunda “

Malamnya , adiknya Ruli yang sekamar dengannya membangunkan kami karena ketakutan melihat Doni menggigau terus. Aku dan suamiku berhamburan kekamar Doni. Kurasakan badannya panas.Kupeluk Doni dengan sekuat jiwaku untuk menenangkannya. Matanya melotot kearah kosong. Kurasakan badannya panas. Segera kukompres kepalanya dan suamiku segera menghubungi dokter keluarga. Doni tak lepas dari pelukanku “ Anak bunda, buah hati bunda, kenapa sayang. Ini bunda,..” Kataku sambil terus membelai kepalanya. Tak berapa lama matanya mulai redup dan terkulai. Dia mulai sadar. Doni membalas pelukanku. ‘ Bunda, temani Doni tidur ya." Katanya sayup sayup. Suamiku hanya menghelap nafas. Aku tahu suamiku merasa bersalah karena kejadian siang tadi.

Doni adalah putra tertua kami. Dia lahir memang ketika keadaan keluarga kami sadang sulit. Suamiku ketika itu masih kuliah dan bekerja serabutan untuk membiayai kuliah dan rumah tangga. Ketika itulah aku hamil Doni. Mungkin karena kurang gizi selama kehamilan tidak membuat janinku tumbuh dengan sempurna. Kemudian , ketika Doni lahir kehidupan kami masih sangat sederhana. Masa balita Doni pun tidak sebaik anak anak lain. Diapun kurang gizi. Tapi ketika usianya dua tahun, kehidupan kami mulai membaik seiring usainya kuliah suamiku dan mendapatkan karir yang bagus di BUMN. Setelah itu aku kembali hamil dan Ruli lahir., juga laki laki dan dua tahu setelah itu, Rini lahir, adik perempuannya. Kedua putra putriku yang lahir setelah Doni mendapatkan lingkungan yang baik dan gizi yang baik pula. Makanya mereka disekolah pintar pintar. Makanya aku tahu betul bahwa kemajuan generasi ditentukan oleh ketersediaan gixi yang cukup dan lingkungan yang baik.

Tapi keadaan ini tidak pernah mau diterima oleh Suamiku. Dia punya standard yang tinggi terhadap anak anaknya. Dia ingin semua anaknya seperti dia. Pintar dan cerdas. “ Masalah Doni bukannya dia tolol, Tapi dia malas. Itu saja. “ Kata suamiku berkali kali. Seakan dia ingin menepis tesis tentang ketersediaan gizi sebagai pendukung anak jadi cerdas. “ Aku ini dari keluarga miskin. Manapula aku ada gizi cukup. Mana pula orang tuaku ngerti soal gixi. Tapi nyatanya aku berhasil. “ Aku tak bisa berkata banyak untuk mempertahankan tesisku itu.

Seminggu setelah itu, suamiku memutuskan untuk mengirim Doni kepesantren. AKu tersentak.

“ Apa alasan Mas mengirim Doni ke Pondok Pesantren “

“ Biar dia bisa dididik dengan benar”

“ Apakah dirumah dia tidak mendapatkan itu”

“ Ini sudah keputusanku, Titik.

“ tapi kenapa , Mas” AKu berusaha ingin tahu alasan dibalik itu.

Suamiku hanya diam. Aku tahu alasannya.Dia tidak ingin ada pengaruh buruk kepada kedua putra putri kami. Dia malu dengan tidak naik kelasnya Doni. Suamiku ingin memisahkan Doni dari adik adiknya agar jelas mana yang bisa diandalkannya dan mana yang harus dibuangnya. Mungkinkah itu alasannya. Bagaimanapun , bagiku Doni akan tetap putraku dan aku akan selalu ada untuknya. Aku tak berdaya. Suamiku terlalu pintar bila diajak berdebat.

Ketika Doni mengetahui dia akan dikirim ke Pondok Pesantren, dia memandangku. Dia nanpak bingung. Dia terlalu dekat denganku dan tak ingin berpisah dariku.

Dia peluk aku “ Doni engga mau jauh jauh dari bunda” Katanya.

Tapi seketika itu juga suamiku membentaknya “ Kamu ini laki laki. TIdak boleh cengeng. Tidak boleh hidup dibawah ketika ibumu. Ngerti. Kamu harus ikut kata Ayah. Besok Ayah akan urus kepindahan kamu ke Pondok Pesantren. “

Setelah Doni berada di Pondok Pesantren setiap hari aku merindukan buah hatiku. Tapi suamiku nampak tidak peduli. “ Kamu tidak boleh mengunjunginya di pondok. Dia harus diajarkan mandiri. Tunggu saja kalau liburan dia akan pulang” Kata suamiku tegas seakan membaca kerinduanku untuk mengunjungi Doni.

Tak terasa Doni kini sudah kelas 3 Madrasa Aliyah atau setingkat SMU. Ruli kelas 1 SMU dan Rini kelas 2 SLP. Suamiku tidak pernah bertanya soal Raport sekolahnya. Tapi aku tahu raport sekolahnya tak begitu bagus tapi juga tidak begitu buruk. Bila liburan Doni pulang kerumah, Doni lebih banyak diam. Dia makan tak pernah berlebihan dan tak pernah bersuara selagi makan sementara adiknya bercerita banyak soal disekolah dan suamiku menanggapi dengan tangkas untuk mencerahkan. Walau dia satu kamar dengan adiknya namun kamar itu selalu dibersihkannya setelah bangun tidur. Tengah malam dia bangun dan sholat tahajud dan berzikir sampai sholat subuh.

Ku purhatikan tahun demi tahu perubahan Doni setelah mondok. Dia berubah dan berbeda dengan adik adiknya. Dia sangat mandiri dan hemat berbicara. Setiap hendak pergi keluar rumah, dia selalu mencium tanganku dan setelah itu memelukku. Beda sekali dengan adik adiknya yang serba cuek dengan gaya hidup modern didikan suamiku.

Setamat Madrasa Aliyah, Doni kembali tinggal dirumah. Suamiku tidak menyuruhnya melanjutkan ke Universitas. “ Nilai rapor dan kemampuannya tak bisa masuk universitas. Sudahlah. Aku tidak bisa mikir soal masa depan dia. Kalau dipaksa juga masuk universitas akan menambah beban mentalnya. “ Demikian alasan suamiku. Aku dapat memaklumi itu. Namun suamiku tak pernah berpikir apa yang harus diperbuat Doni setelah lulus dari pondok. Donipun tidak pernah bertanya. Dia hanya menanti dengan sabar-
Selama setahun setelah Doni tamat dari mondok, waktunya lebih banyak di habiskan di Masjid. Dia terpilih sebagai ketua Remaja Islam Masjid. Doni tidak memilih Masjid yang berada di komplek kami tapi dia memilih masjid diperkampungan yang berada dibelakang komplek. Mungkin karena inilah suamiku semakin kesal dengan Doni karena dia bergaul dengan orang kebanyakan. Suamiku sangat menjaga reputasinya dan tak ingin sedikitpun tercemar. Mungkin karena dia malu dengan cemoohan dari tetangga maka dia kadang marah tanpa alasan yang jelas kepada Doni. Tapi Doni tetap diam. Tak sedikitpun dia membela diri.

Suatu hari yang tak pernah kulupakan adalah ketika polisi datang kerumahku. Polisi mencurigai Doni dan teman temannya mencuri di rumah yang ada di komplek kami. Aku tersentak. Benarkah itu. Doni sujud dikaki ku sambil berkata “ Doni tidak mencuri , Bunda. TIdak, Bunda percayakan dengan Doni. Kami memang sering menghabiskan malam di masjid tapi tidak pernah keluar untuk mencuri.” Aku meraung ketika Doni dibawa kekantor polisi. Suamiku dengan segala daya dan upaya membela Doni. Alhamdulilah Doni dan teman temannya terbebaskan dari tuntutan itu. Karena memang tidak ada bukti sama sekali. Mungkin ini akibat kekesalan penghuni komplek oleh ulah Doni dan kawan kawan yang selalu berzikir dimalam hari dan menggangu ketenangan tidur.

Tapi akibat kejadian itu , suamiku mengusir Doni dari rumah. Doni tidak protes. Dia hanya diam dan menerima keputusan itu. Sebelum pergi dia rangkul aku” Bunda , Maafkanku. Doni belum bisa berbuat apapun untuk membahagiakan bunda dan Ayah. Maafkan Doni “ Pesanya. Diapun memandang adiknya satu satu. Dia peluk mereka satu persatu “ Jaga bunda ya. Mulailah sholat dan jangan tinggalkan sholat. Kalian sudah besar .” demikian pesan Doni. Suamiku nampak tegar dengan sikapnya untuk mengusir DOni dari rumah.

“ Mas, Dimana Doni akan tinggal. “ Kataku dengan batas kekuatan terakhirku membela Doni.

“ Itu bukan urusanku. Dia sudah dewasa. Dia harus belajar bertanggung jawab dengan hidupnya sendiri.

*
Tak terasa sudah enam tahun Doni pergi dari Rumah. Setiap bulan dia selalu mengirim surat kepadaku. Dari suratnya kutahu Doni berpindah pindah kota. Pernah di Bandung, Jakarta, Surabaya dan tiga tahun lalu dia berangkat ke Luar negeri. Bila membayangkan masa kanak kanaknya kadang aku menangis. Aku merindukan putra sulungku. Setiap hari kami menikmati fasilitas hidup yang berkecukupan. Ruli kuliah dengan kendaraan bagus dan ATM yang berisi penuh. Rinipun sama. Karir suamiku semakin tinggi. Lingkungan social kami semakin berkelas. Tapi, satu putra kami pergi dari kami. Entah bagaimana kehidupannya. Apakah dia lapar. Apakah dia kebasahan ketika hujan karena tidak ada tempat bernaung. Namun dari surat Doni , aku tahu dia baik baik saja. Dia selalu menitipkan pesan kepada kami, “ Jangan tinggalkan sholat. Dekatlah kepada Allah maka Allah akan menjaga kita siang dan malam. “

*
Prahara datang kepada keluarga kami. Suamiku tersangkut kasus Korupsi. Selama proses pemeriksaan itu suamiku tidak dibenarkan masuk kantor. Dia dinonaktifkan. Selama proses itupula suamiku nampak murung. Kesehatannya mulai terganggu. Suamiku mengidap hipertensii. Dan puncaknya , adalah ketika Polisi menjemput suamiku di rumah. Suamiku terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Rumah dan semua harta yang selama ini dikumpulkan disita oleh negara. Media maassa memberitakan itu setiap hari. Reputasi yang selalu dijaga oleh suamiku selama ini ternyata dengan mudah hancur berkeping keping. Harta yang dikumpul, sirna seketika. Kami sekeluarga menjadi pesakitan. Ruli malas untuk terus keliah karena malu dengan teman temannya. Rini juga sama yang tak ingin terus kuliah.

Kini suamiku dipenjara dan anak anak jadi bebanku dirumah kontrakan. Ya walau mereka sudah dewasa namun mereka menjadi bebanku. Mereka tak mampu untuk menolongku. Baru kutahu bahwa selama ini kemanjaan yang diberikan oleh suamiku telah membuat mereka lemah untuk survival dengan segala kekurangan. Maka jadilah mereka bebanku ditengah prahara kehidupan kami. Pada saat inilah aku sangat merindukan putra sulungku. Ditengah aku sangat merindukan itulah aku melihat sosok pria gagah berdiri didepan pintu rumah.

Doniku ada didepanku dengan senyuman khasnya. Dia menghambur kedalam pelukanku. “ Maafkan aku bunda, Aku baru sempat datang sekarang sejak aku mendapat surat dari bunda tentang keadaan ayah. “ katanya. Dari wajahnya kutahu dia sangat merindukanku. Rini dan Ruli juga segera memeluk Doni. Mereka juga merindukan kakaknya. Hari itu, kami berempat saling berpelukan untuk meyakinkan kami akan selalu bersama sama.

Kehadiran Doni dirumah telah membuat suasana menjadi lain. Dengan bekal tabungannya selama bekerja diluar negeri, Doni membuka usaha percetakan dan reklame. Aku tahu betul sedari kecil dia suka sekali menggambar namun hobi ini selalu di cemoohkan oleh ayahnya. Doni mengambil alih peran ayahnya untuk melindungi kami. Tak lebih setahu setelah itu, Ruli kembali kuliah dan tak pernah meninggalkan sholat dan juga Rini. Setiap maghrib dan subuh Doni menjadi imam kami sholat berjamaah dirumah. Seusai sholat berjaman Doni tak lupa duduk bersilah dihadapan kami dan berbicara dengan bahasa yang sangat halus , beda sekali dengan gaya ayahnya

“ Manusia tidak dituntut untuk terhormat dihadapan manusia tapi dihadapan Allah. Harta dunia, pangkat dan jabatan tidak bisa dijadikan tolok ukur kehormatan. Kita harus berjalan dengan cara yang benar dan itulah kunci meraih kebahagiaan dunia maupun akhirat. Itulah yang harus kita perjuangkan dalam hidup agar mendapatkan kemuliaan disisi Allah. . Dekatlah kepada Allah maka Allah akan menjaga kita. Apakah ada yang lebih hebat menjaga kita didunia ini dibandingkan dengan Allah. “

“ Apa yang menimpa keluarga kita sekarang bukanlan azab dari Allah. Ini karena Allah cinta kepada Ayah. Allah cinta kepada kita semua karena kita semua punya peran hingga membuat ayah terpuruk dalam perbuatan dosa sebagai koruptor. Allah sedang berdialog dengan kita tentang sabar dan ikhlas, tentang hakikat kehidupan, tentang hakikat kehormatan. Kita harus mengambil hikmah dari ini semua untuk kembali kepada Allah dalam sesal dan taubat. Agar bila besok ajal menjemput kita, tak ada lagi yang harus disesalkan, Karna kita sudah sangat siap untuk pulang keharibaan Allah dengan bersih. “

Seusai Doni berbicara , aku selalu menangis. Doni yang tidak pintar sekolah, tapi Allah mengajarinya untuk mengetahui rahasia terdalam tentang kehidupan dan dia mendapatkan itu untuk menjadi pelindung kami dan menuntun kami dalam taubah. Ini jugalah yang mempengaruhi sikap suamiku dipenjara. Kesehatannya membaik. Darah tingginya tak lagi sering naik. Dia ikhlas dan sabar , dan tentu karena dia semakin dekat kepada Allah. Tak pernah tinggal sholat sekalipun. Zikir dan linangan airmata sesal akan dosanya telah membuat jiwanya tentram. Mahasuci Allah

Silahkan di share yang banyaak..
Disadur dari group whatssapp...terimakasih untuk pengarang.

Selasa, 02 Agustus 2016

Istilah dalam Pasar Saham

Kalau kamu tertarik untuk masuk ke pasar modal, khususnya pasar saham maka ada baiknya kamu tau dan paham nih, ada istilah-istikah harian yang digunakan dalam Pasar Saham, supaya kamu ngerti kalau ada yang ngbahasan tentang saham saham tertentu pakai istilah-istilah ini. Nah.. Berikut ini istilah-istilah serta singkatan yang biasa dipakai dipasar modal.

Bandar
Bandarmology
Bearish / Bear
Bullish / Bull
Closing
Entry
Hold
Profit Taking
Resistence
Support
Switch
Volume

AD : Average Down
ARA : Auto Reject Atas
AU : Average UP
BOL : Buy On Lower
BOW : Buy On Weakness
BV : Book Value
CnH : Cup n Handle
EPS : Erning Per Share
FT : Fast Trading
HaKa : Hajar Kanan
HaKi : Hajar Kiri
LT : Long Trading
SOH : Sell On Highest
SOS : Sell On Strangh
ST: Short Trading
TP : Target Price

Mungkin Sekian dulu ya, nanti istilah - istilah lainnya pasti deh akan segera diupdate biar makin lengkap. Semoga apa yang saya tulis di atas bermanfaat ya buat teman teman semua....

Sabtu, 26 Maret 2016

Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pemisahan pada Perseroan Terbatas

Sebuah Perusahaan pada dasarnya dapat bergabung, melebur, diambil alih dan juga melakukan pemisahan. Masing-masing proses tersebut telah dijelaskan oleh UUPT 2007 sebagai berikut:

Penggabungan disebut juga Merger : merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. (Pasal 1 angka 9 UUPT);

Peleburan disebut juga Konsolidasi : merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum mekmperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum. (Pasal 1 angka 10 UUPT);

Pengambil Alihan disebut juga Akuisisi: merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatlkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. (Pasal 1 angka 11 UUPT);

Pemisahan disebut juga Spin Off (ada juga yang menyebut splitting namun tidak lazim): merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih. (Pasal 1 ayat 12 UUPT)


Proses-proses penggabungan dan peleburan diatas seringkali terjadi dalam dunia usaha termasuk salahsatu yang terkenal adalah pada kasus bank Mandir, adapun yang ada pada bank mandiri sejarahnya dapat di lihat pada link berikut https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Mandiri , proses itu membuat semakin dinamisnya eksistensi dari Perseroan Terbatas untuk terus maju dan semakin kuat dan bertumbuh.

Jumat, 25 Maret 2016

Hukum Perusahaan

Dalam bahasa belanda kita mengenal istilah perusahaan disebut dengan (bedriff; ondenting), adalah bagian dari pengertian ekonomi yang disebut pada KUH Dagang (Lihat Psl 6 KUH Dagang), sayangnya tidak ada perumusan yang otentik atau jelas secara yuridis mengenai makna dari perusahaan.
Para ahli dibidang hukumpun pada akhirnya berusaha mengemukakan makna dari istilah Perusahaan tersebut, diantaranya : H.M.N. Purwosutjipto, R. Rochmat Soemitro, M. Natzir Said, Prof. Molengraaf, Polak, Rachmadi Usman, M. Smith dan Freed Skousen, R.T. Sutantya R. Hadikusuma, Sumatoto dan kemudian oleh undang-undang yang terkait dengan perusahaanpun memberikan definisi maknana dari Perusahaan itu sendiri.
Hukum perusahaan pada dasarnya bersumber  dari hukum dagang dan hukum perdata sehingga dapat dikatakan menjadi suatu cabang hukum yang terlahir dari hukum perdata dan hukum dagang, semua itu terjadi akibat dari perkembangan dari perniagaan dan sosial ekonomi masyarakat. Seiring berjalannya waktu perkembangan hukum perusahaan semakin pesat dan hal ini membuat berbagai macam hal teradopsi dimana selain hukum perdata dan hukum dagang sebagai mana yang di kemukakan diatas, ada sumber hukum lain yang juga mempengaruhi bentuk hukum perusaan, yaitu Perundang undangan Republik Indonesia setelah Kemerdekaan, Yurisprudensi serta kebiasaan dalam praktek perseroan itu sendiri.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mengemukakan bahwa perusahaan adalah “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan laba”. Sedangkan pengertian dari bentuk usaha yang disebutkan diatas adalah “organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha
Maka jika kita membandingkan mengena apa yang di maksud dengan Perusahaan dan Badan Usaha maka bapat kita bandingkan sebagai berikut :

Perusahaan
Badan Usaha
Perusahaan ialah suatu daya ikhtiar atau pekerjaan yang teratur yang dilaksanakan sebagai mata pencaharian sehari-hari.
Badan usaha merupakan perwujudan  organisasi perusahaan, yang memberikan bentuk cara kerja, wadah kerja dan bentuk/besar kecilnya tanggung jawab pengurus/para anggotanya.
Perusahaan menghasilkan barang dan jasa yang selanjutnya dilemparkan ke pasaran (oleh badan usaha yang bersangkutan)
Badan usaha menghasilkan laba yang didapat dari hasil pemasaran barang jasa yang dihasilkan oleh perusahaannya.
Suatu perusahaan tidak selalu pasti berwujud suatu badan usaha, karena mungkin saja perusahaan itu tidak berwujud organisasi, melainkan dijalankan hanya oleh seorang pelaksana (yang paling-paling dibantu oleh seseorang atau beberapa orang pembantunya)
Suatu badan usaha pastilah merupakan perwujudan dari suatu perusahaan yang terorganisir.
Secara konkret perusahaan itu nampak misalnya sebagai toko, bengkel, restoran, bisokop, gedung-gedung yang disewakan (milik perusahaan penyewaan gedung), tempat pemangkasan rambut, tempat berobat umum (milik pribadi si pengobat) dan sebagainya.
Badan usaha itu wujudnya abstrak karena pada hakikatnya merupakan organisasi dari suatu perusahaan. Yang dapat diketahui umum untuk dibedakan hanyalah bentuknya yang tertulis di depan namanya, misalnya Firma, PT, CV, PN, PD, dan sebagainya, sedangkan yang terlihat secara konkret dari suatu badan usaha itu sebenarnya adalah perusahaannya.


Badan Usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Badan usaha yang telah kita bahas sebelumnya, pada dasarnya terpisah menjadi dua bagian yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum, dimana perbedaan utama antara keduanya adalah mengenai subjek hukum yang berimbas pada kewajiban yang terbatas ataukah tidak kepada para (pengurusnya serta pendirinya), dan tentu saja kemudian akan terkait pula pada pertanggung jawaban modal pada harta (pemilik, pengurus, pendiri nya.)
Untuk menentukan perbedaan antara Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum  maka mari kita lihat ciri-ciri badan usaha berbadan hukum berikut ini, dimana jika tidak terpenuhinya kriteria badan usaha berbadan hukum ini maka sudah dapat di pastikan badan usaha tersebut tidak berbadan hukum :
a.       Adanya Pemisahan Harta kekayaan antara perusahaan dan pemilik usaha. (memiliki kekayaan sendiri);
b.      Mempunyai tujuan tertentu;
c.       Mempunyai kepentingan sendiri (Hak hak dan kewajiban kewajiban yang terpisah dari hak kewajiban orang yang menjalankan kegiatan pengurusnya);
d.      Adanya organisasi yang teratur (memiliki pengurus yang tersusun dalam keorganisasian tertentu;
e.      Memiliki kontinuitas (Berkesinambungan).


Sebagai suatu badan usaha berbadan hukum maka  badan usaha itu dianggap sebagai suatu subjek hukum, yang mana mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya berbatas pada bidang hukum harta kekayaan.

Klasifikasi Perseroan Terbatas

Klasifikasi perseroan terbatas ini secara tersurat dan tersirat diattur dalam UUPT No. 40 tahun 2007 pada Pasal 1 angka 6 dan pasal 1 angka 7. Yaitu :
1. Perseroan tertutup
    a. Murni Tertutup
        Biasanya memiliki sifat berikut,

  • Yang boleh memiliki saham benar - benar terbatas 
  • Saham diterbitkan atas nama pemiliknya.
  • Dalam AD ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas diantara sesama pemegang saham saja.

    b. Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka
       Adapun sifat Sebagian tertutup

  • Seluruh saham di bagi menjadi 2 (dua) kelompok.
  • Saham dikelompokkan dalam saham istimewa dan saham biasa 


2. Perseroan Publik
Penjelasannya dapat dilihat pada Pasal 1 Angka 8 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT), adapun syarat untuk menjadi perusahaan Publik di sebutkan bahwa perseroan harus memenuhi kriteria sebagaimana yang di amanatkan pasal 1 angka 22 Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No.8 tahun 1995 yaitu:

  1. Saham perseroan telah di miliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham,
  2. Memiliki modal disetor sekurang kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
  3. Atau jumlah pemegang saham dan modal di setor lain yang di tentukan oleh peraturan pemerintah.


3. Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk.)
Pengertian Perseroan  Terbuka telah disebutkan dalam Pasal 1 Angka 7 UUPT tahun 2007. Baca Pasal 1 Angka 7 UUPT No. 40 tahun 2007 ya dimaksud Perseroan terbuka adalah Perusahaan publik yang memenuhi pasal 1 angka 22 UUPM No. 8 tahun 1995 dan Perseroan yang melakukan penawaran umum saham.
Pada dasarnya yang boleh melakukan penawaran umum adalah emiten sebagaimana yang diamanatkan pasal 1 angka 6 UUPM.

4. Perseroan Group
Banyak Perseroan yang memanfaatkan prinsip limited liability, dimana perseroan dapat mendirikan Perusahaan Anak (Subsidiary), yang menjalankan bisnis perseroan Induk (Parent Company). Dengan demikian, sesuai dengan prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distiction) yang dikenal sebagai separate entity yang terdapat dalam perseroan terbatas maka perusahaan induk dengan perusahaan anak akan terisolasi baik dari kerugian ataupun keuntungan yang ada diantaranya. Memang pada dasarnya secara gamblang tidak disebutkan dalam undang-undang dengan tersurat mengenai hal ini namun prakteknya telah lazin dilaksanakan praktek hukum saat ini.

Hal yang harus termuat dalam Anggaran Dasar

Anggaran dasar di sebut juga dengan (Articles of Association / Incorporation) merupakan “Piagam” atau charter Perseroan, selain itu dapat pula kita sebut sebagai “perjanjian” yang berupa ketentuan tertulis mengenai kekuasaan, dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus Perseroan. Anggaran Dasar (AD) merupakan dokumen berisi aturan internal dan pengurusan perusahan yang setidaknya berisi hal hal pokok pada perseroan yang mana secara jelas UUPT telah menjelaskannya.

Pada Pasal 15 ayat (1) UUPT 2007 menyatakan bahwa sekurang-kurangnya memuat menganai hal berikut ini :
  • Nama dan tempat Kedudukan;
  • Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Perseroan;
  • Jangka waktu berdirinya perseroan;
  • Besarnya jumlag Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor;
  • Jumlah Saham, Klasifikasi Saham apabila ada, berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada Setiap Saham dan nilai Nominal setiap saham ;
  • Nama Jabatan dan jumlah Anggota direksi dan Komisaris;
  • Penetapan tempat dan tata cara RUPS;
  • Tata Cara Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Tata Cara Penggunaan laba dan pembagian deviden
Demikianlah hal-hal apa saja yang harus termuat dalam anggaran dasar yang di amanatkan oleh UUPT.

Rabu, 02 Maret 2016

Memulai Investasi Saham

Artikel kali ini saya buat, karena saya banyak mendapatkan pertanyaan seputar bagaimanakah caranya untuk memulai investasi dipasar modal ?. Mungkin pertanyaan ini adalah salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh orang-orang yang memiliki minat di pasar modal namun masih bingung bagaimana cara memulainya.
Oleh karena itu saya akan berbagi pengalaman mengenai hal ini.
Saya mulai terjun kepasar modal sejak masih kuliah, saat itu sangat sulit sekali mendapatkan informasi yang jelas mengenai cara berinvestasi dengan membeli membeli saham dipasar modal. Semuanya saya jalani dengan meraba-raba dan penuh rasa ketakuta, yah maklum saja memang karena pada saat itu sumber pemasukan rutin saya berasal dari uang jajan tahunan yang di berikan oleh orang tua, tentunya takut donk kalau sampai dana itu hilang bisa bisa jadi miskin selama 1 (satu) tahun.
Sebenarnya Pemerintah melalui OJK dan telah di serukan juga oleh bpak JK, untuk menabung saham sebagai salahsatu pilihan berinvestasi untuk masa dapan. Tagline yang di pakai adalah "Yuk!!! Menabung Saham."
Sayangnya informasi ini kurang masif di publikasikannya sehingga tujuan penyampaiannya kurang menyentuh ke seluruh lapisan masayarakat.
Sebenarnya Investasi saham di pasar modal ini adalah salahsatu pilihan yang sangat cocok bagi anak muda sebab dilihat dari sisi permodalannya bisa dikatakan sangat kecil, bahkan dapat menjangkau jajan harian dari mahasiswa, yah memang tergantung dari perusahaan apa yang dibeli disana.
Sebagai seorang yang masih memiliki jiwa muda yang gemar belajar Investasi saham adalah plihan yang tepat, karena untung atau ruginya dalam melakukan investasi saham ditentukan dengan bagaimanakah kita dapat memandang situasi dan kondisi pasar.
Biasanya para orang yang terjun di pasar modal akan di bagi kedalam 2 golongan, yaitu sebagai Investor dan Trader, apasih perbedaannya ?, Investor adalah orang yang menanamkan modalnya dalam jangka waktu yang terukur dan biasanya cukup lama, sehingga ia tidak akan serta merta panik jika ada penurunan dan kenaikan harga sebentara yang sifatnya short time, karena tujuan utamanya jelas dia ingin memanamkan dananya di saham tertentu yang telah di pantau dan di telitinya dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik sebagai suatu perusahaan yang akan bertumbuh dan menguntungkan. Berbeda dengan investor, kalau trader adalah orang yang membeli di pasar modal lalu menjualnya dalam tempo jangka waktu yang tergolong singkat, jadi ia biasanya menggambil saham dengan tingkat likuiditas dan volatilitas yang tinggi sehingga ia dapat mengambil keuntungan dari selisih pembelian dan penjualan dari saham tersebut.
Antara keduanya pada dasarnya sama sama menguntungkan dan baik, namun biasanya untuk orang yang lebih tua dan memiliki tingkat kekuatan keuangan yang tinggi lebih memilih untuk menjadi investor ketimbang menjadi trader, yah kalau kita melihat dari aoa yang sedang di gaungkan pemerintah tentu kita dapat menarik kesimpulan bahwa yang di harapkan pemerintah adalah untuk mendorong menjadi investor. Perlu untuk teman teman ketahui juga , nggak sedikit juga orang-orang yang menjadikan trading sebagai salah satu sumber mata pencariannya,
Mungkin teman-teman sudah sangat penasaran yah, mau tau gimana sih caranya agar kita bisa membeli saham? apakah kita harus datang ke BEJ, IDX yang ada di kuningan sana?, nggak teman-teman kita pada dasarnya jika ingin membeli saham maka diharuskan melalui perantara. Siapa sih perantaranya?,  perantaranya adalah perusahaan sekuritas dimana perusahaan sekuritas inilah nantinya yang akan melakukan order pembelian untuk teman teman. Saat ini sistem pembelian dapat dilakukan dengan cara online trading atau juga bagi yang tidak ingin repot dan selalu ingin di pandu dan dilayani dapat menggunakan broker yang di sebut management investasi.
Apakah perbedaan diantara keduanya ?, diliat dari sisi saham yang dimiliki tidak ada perbedaan sama sekali antara hak dan kewajiban kita sebagai pemilik saham, namun jika ada layanan lebih tentu ada biaya lebih yang akan di keluarkan, jadi biaya pembelian dan penjualan bagi yang memiliki broker tentunya akan lebih besar dibandingkan yang melakukan trading secara mandiri. Tapi hal itu pada dasarnya cukup sebanding dengan apa yang ddapatkan karena yang menggunakan manager investasi tentu biasanya akan mendapatkan advice yang baik dan informasi yang update tampa harus melakukan usaha yang lebih nisal melihat chart dan berita tiap hari dan sebagainya.
Mungkin pertanyaan teman teman selanjutnya adalah ? bagaimana sih cara mendaftarnya dan apasih bentuk perusahaan sekuritas itu?,jadi perusahaan sekuritas itu kalau kita simpulkan mirip seperti bank dimana kita di dalamnya  akan membuat akun rekening yang mana dana yang kita masukkan kedalam rekening itulah nantinya yang akan kita gunakan untuk membeli saham. Persyaratannyapun seperti menabung di bank, dan biasanya dana yang kita simpan akan di tabung atau di letakkan pada bank kostudian dan nanti kita akan memberikan kuasa kepada perusahaan sekuritas untuk menarik dan memasukkan dana dari penjualan dan pembelian yang kiuta lakukan. Meskipun memang ada beberapa perusahaan sekuritas yang menetapkan fee minimum dan atau juga menetapkan saldo dana awal dengan jumlah tertentu, itu semua bisa teman-teman temukan sendiri dan eksplor sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Mungkin pertanyaan awal selanjutnya berapa sih modalnya? dan dimana saya membuka rekening?
Saya membuka rekening di Indopremier yarena indopremier tergolong murah dan mudah bagi saya mengingat saya adalah mahasiswa pada saat membuka rekening, sedangkan modal yang pertamakali saya setorkan dikala itu adalah cukup hanya dengan modal Rp.100.000; (seratus ribu rupiah) saja.
Sekian dulu yang akan saya sampaikan pada kali ini, dan saya akan membahas hal-hal lainnya dengan lebih mendetail dan spesifik nanti pada artikel selanjutnya.

Terimakasih sudah membaca teman teman, see you....

  

Selasa, 26 Januari 2016

Dokumen Persyaratan Pembuatan SIUP/TDP PT


Hallo para pembaca, kali ini saya akan membahas mengenai apa saja sih persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SIUP/TDP dari sebuah badan usaha yang berbentuk PT. untuk itu mari kita simak persyataran-persyaratan berikut ini :

  1. Formulir Pengajuan Permohonan Izin;
  2. Foto penanggung jawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  4. Fotokopi Nomor Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang bersangkuran dengan memperlihatkan aslinya;
  5. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi udaha perusahaan dan kebenaran dokumen;
  6. Fotokopi surat keterangan Pengesaha  Badan Hukum dan Perubahannya (bila ada) dari Menteri hukum dan Hal Asasi Manusia dengan memperlihatkan aslinya;
  7. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan (bila ada) dengan memperlihatkan aslinya;
  8. Dokumen-dokumen lainyang di persyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Khusus untuk perpanjangan melampirkan SIUP dan TDP asli;
  10. Semua persyaratan dimasukkan kedalam Map Snelhecter berwarna merah sesuai urutan persyaratan;
  11. Dalam hal permohonan izin yang diajukan oleh selain pengurus atau penanggung jawab perusahaan yaitu pihak ketiga wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan perdagangan.
Demikianlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan ketika ingin mengurus SIUP/TDP dari perseroan terbatas, dan untuk beberapa formulir yang nantinya akan diisi dapat di mintakan kepada BPMPTSP yang biasanya berasa dikantor wali kota yang merupakan pelayanan satu pintu.
Semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat dan mempermudah dalam pengurusan perizinan yang sedang ingin di jalani.

Follow me at twitter in @mrrandh
and subscribe our youtube channel in Raendhi Code
See You...

Kamis, 21 Januari 2016

Aku melamarnya, Sylvia Fauzia

Hari yang bahagia, Hari yang Cerah

Hari ini, Ahad 13 Desember 2015.
Akhirnya aku melamar seorang gadis baik yang menjadi tambatan hatiku.
Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, kemudia di suatu saat aku bertemu dengannya, hingga rasa cinta tumbuh di hati kami dan akhirnya semakin besar.
Begitu besar rasa cinta itu hingga ia ingin diakui eksistensnya.


Segala puji bagi Allah yang menciptakan hambanya secara berpasang-pasangan.
Maka pertemuan keluarga pada hari ini terasa begitu hikmad dan hagat.

Ya Allah semoga engkau jadikan kami hamba hambamu yang taat beribadah kepadamu.


Semoga Allah memberikan rahmad, hidayah serta rizkinya yang berlimpah kepada kita semua.

Salam Bahagia, dariku
Raendhi Rahmadi.

Domisili (Tempat tinggal atau Woonplaats)

Domisili.
Pada dasarnya kita sering mendengar istilah ini, baik saat membuat dokumen kependudukan, keimigrasian, maupun dokumen yang berkaitan dengan adminisrasi keperdataan lainnya. Pada umumnya istilah domisili ini merujuk pada tempat tinggal. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) atau yang dalam bahasa belanda disebut Burgerlijk Wetboek (BW) sebenarnya istilah domisili ini telah di singgung dimana BW mengenal domisili ini dalam 2 (dua) yaitu, 
1. Tempat Tinggal Umum,
2. Tempat Tinggal Khusus atau yang dipilih;

Saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai hal ini.
  1. Tempat tinggal umum ini adalah tempat tinggal yang berlaku pada umumnya dimana seseorang tinggal dan  tempat tinggal umum in di bagi kedalam 2 (dua) bagian :
    1. Tempat Tinggal Suka Rela atau Bebas, merupakan tempat tinggal yang dijadikannya sebagai kediaman utamanya (hoofdverblijf) dan kalau misalkan seseorang tersebut tidak memiliki tempat kediaman utama maka kediamannya dimana dia benar benar berdiam, dianggap sebagai tempat tinggalnya sebagaimana yang di sebutkan pada pasal 17 (tujuh belas) BW. 
    2. Tempat Tinggal yang Bergantung pada Orang Lain, yaitu adalah :
      1. Wanita yang bersuami, yang tidak terpisah dari meja dan tempat tidur, dimana wanita itu mempunyai tempat tinggal ditempat tinggal suaminya, disebutkan dalam pasal 21 BW.
      2. Anak dibawah umur yang telah mendapatkan keputusan pendewasaan lengkap (venia aetatis) mempunyai tempat tinggal ditempat orang tuanya menjalankan kekuasaan orangtua atau walinya. 
      3. Orang dewasa yang berada dibawah pengampuan bertempat tinggal dipengampunya. disebutkan dalam pasal 451 BW.
      4. Pekerja yang tinggal di rumah majikannya bertempat tinggal di rumah majikannya. disebutkan dalam pasal 21 ayat 1 dengan menyimpangi pasal 22 BW. 
  2. Tempat Tinggal yang Dipilih atau Tempa Tinggal Khusus (Pasal 24)
    1. Tempat tinggal yang terpaksa di pilih, yaitu sebagaimana dalam ketentuan Burgerlijk Rechtsvordering pasal 504 ayat 2 dan pasal  106 ayat 2
    2. Tempat tinggal yang dipilih secara sukarela, yang mana dilakukan secara tertulis yang biasanya dilakukan dengan/dalam akta yang disebutkan oleh pasal 24 ayat 1 BW dimana maksud dari ayat tersebut adalah apabila seseorang pindah, maka untuk tindakan hukum dalam akta itu ia tetap bertempat tinggal di tempat yang dipilihnya.
Demikianlah beberapa pengertian domisili yang dilihat dalam sudut pandang BW, semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat bagi pembelajaran kita bersama.

Oleh : Raendhi Rahmadi...
Sumber : Buku : Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Bpk Tan Thong Kie