Sebuah
Perusahaan pada dasarnya dapat bergabung, melebur, diambil alih dan juga melakukan
pemisahan. Masing-masing proses tersebut telah dijelaskan oleh UUPT 2007
sebagai berikut:
Penggabungan
disebut juga Merger : merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah
ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan
selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir
karena hukum. (Pasal 1 angka 9 UUPT);
Peleburan
disebut juga Konsolidasi : merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua
Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu
perseroan baru yang karena hukum mekmperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan
yang meleburkan diri dan status badan hukum yang meleburkan diri berakhir
karena hukum. (Pasal 1 angka 10 UUPT);
Pengambil
Alihan disebut juga Akuisisi: merupakan
perbuatan hukum yang dilakukan oleh
badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatlkan
beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. (Pasal 1 angka 11 UUPT);
Pemisahan disebut
juga Spin Off (ada juga yang
menyebut splitting namun tidak lazim): merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha
yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada
dua atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada satu Perseroan atau lebih. (Pasal 1 ayat 12 UUPT)
Proses-proses penggabungan
dan peleburan diatas seringkali terjadi dalam dunia usaha termasuk salahsatu
yang terkenal adalah pada kasus bank Mandir, adapun yang ada pada bank mandiri
sejarahnya dapat di lihat pada link berikut https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Mandiri
, proses itu membuat semakin dinamisnya eksistensi dari Perseroan Terbatas untuk
terus maju dan semakin kuat dan bertumbuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar