Selasa, 26 Januari 2016

Dokumen Persyaratan Pembuatan SIUP/TDP PT


Hallo para pembaca, kali ini saya akan membahas mengenai apa saja sih persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SIUP/TDP dari sebuah badan usaha yang berbentuk PT. untuk itu mari kita simak persyataran-persyaratan berikut ini :

  1. Formulir Pengajuan Permohonan Izin;
  2. Foto penanggung jawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  4. Fotokopi Nomor Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang bersangkuran dengan memperlihatkan aslinya;
  5. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi udaha perusahaan dan kebenaran dokumen;
  6. Fotokopi surat keterangan Pengesaha  Badan Hukum dan Perubahannya (bila ada) dari Menteri hukum dan Hal Asasi Manusia dengan memperlihatkan aslinya;
  7. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan (bila ada) dengan memperlihatkan aslinya;
  8. Dokumen-dokumen lainyang di persyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Khusus untuk perpanjangan melampirkan SIUP dan TDP asli;
  10. Semua persyaratan dimasukkan kedalam Map Snelhecter berwarna merah sesuai urutan persyaratan;
  11. Dalam hal permohonan izin yang diajukan oleh selain pengurus atau penanggung jawab perusahaan yaitu pihak ketiga wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan perdagangan.
Demikianlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan ketika ingin mengurus SIUP/TDP dari perseroan terbatas, dan untuk beberapa formulir yang nantinya akan diisi dapat di mintakan kepada BPMPTSP yang biasanya berasa dikantor wali kota yang merupakan pelayanan satu pintu.
Semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat dan mempermudah dalam pengurusan perizinan yang sedang ingin di jalani.

Follow me at twitter in @mrrandh
and subscribe our youtube channel in Raendhi Code
See You...

Kamis, 21 Januari 2016

Aku melamarnya, Sylvia Fauzia

Hari yang bahagia, Hari yang Cerah

Hari ini, Ahad 13 Desember 2015.
Akhirnya aku melamar seorang gadis baik yang menjadi tambatan hatiku.
Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, kemudia di suatu saat aku bertemu dengannya, hingga rasa cinta tumbuh di hati kami dan akhirnya semakin besar.
Begitu besar rasa cinta itu hingga ia ingin diakui eksistensnya.


Segala puji bagi Allah yang menciptakan hambanya secara berpasang-pasangan.
Maka pertemuan keluarga pada hari ini terasa begitu hikmad dan hagat.

Ya Allah semoga engkau jadikan kami hamba hambamu yang taat beribadah kepadamu.


Semoga Allah memberikan rahmad, hidayah serta rizkinya yang berlimpah kepada kita semua.

Salam Bahagia, dariku
Raendhi Rahmadi.

Domisili (Tempat tinggal atau Woonplaats)

Domisili.
Pada dasarnya kita sering mendengar istilah ini, baik saat membuat dokumen kependudukan, keimigrasian, maupun dokumen yang berkaitan dengan adminisrasi keperdataan lainnya. Pada umumnya istilah domisili ini merujuk pada tempat tinggal. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) atau yang dalam bahasa belanda disebut Burgerlijk Wetboek (BW) sebenarnya istilah domisili ini telah di singgung dimana BW mengenal domisili ini dalam 2 (dua) yaitu, 
1. Tempat Tinggal Umum,
2. Tempat Tinggal Khusus atau yang dipilih;

Saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai hal ini.
  1. Tempat tinggal umum ini adalah tempat tinggal yang berlaku pada umumnya dimana seseorang tinggal dan  tempat tinggal umum in di bagi kedalam 2 (dua) bagian :
    1. Tempat Tinggal Suka Rela atau Bebas, merupakan tempat tinggal yang dijadikannya sebagai kediaman utamanya (hoofdverblijf) dan kalau misalkan seseorang tersebut tidak memiliki tempat kediaman utama maka kediamannya dimana dia benar benar berdiam, dianggap sebagai tempat tinggalnya sebagaimana yang di sebutkan pada pasal 17 (tujuh belas) BW. 
    2. Tempat Tinggal yang Bergantung pada Orang Lain, yaitu adalah :
      1. Wanita yang bersuami, yang tidak terpisah dari meja dan tempat tidur, dimana wanita itu mempunyai tempat tinggal ditempat tinggal suaminya, disebutkan dalam pasal 21 BW.
      2. Anak dibawah umur yang telah mendapatkan keputusan pendewasaan lengkap (venia aetatis) mempunyai tempat tinggal ditempat orang tuanya menjalankan kekuasaan orangtua atau walinya. 
      3. Orang dewasa yang berada dibawah pengampuan bertempat tinggal dipengampunya. disebutkan dalam pasal 451 BW.
      4. Pekerja yang tinggal di rumah majikannya bertempat tinggal di rumah majikannya. disebutkan dalam pasal 21 ayat 1 dengan menyimpangi pasal 22 BW. 
  2. Tempat Tinggal yang Dipilih atau Tempa Tinggal Khusus (Pasal 24)
    1. Tempat tinggal yang terpaksa di pilih, yaitu sebagaimana dalam ketentuan Burgerlijk Rechtsvordering pasal 504 ayat 2 dan pasal  106 ayat 2
    2. Tempat tinggal yang dipilih secara sukarela, yang mana dilakukan secara tertulis yang biasanya dilakukan dengan/dalam akta yang disebutkan oleh pasal 24 ayat 1 BW dimana maksud dari ayat tersebut adalah apabila seseorang pindah, maka untuk tindakan hukum dalam akta itu ia tetap bertempat tinggal di tempat yang dipilihnya.
Demikianlah beberapa pengertian domisili yang dilihat dalam sudut pandang BW, semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat bagi pembelajaran kita bersama.

Oleh : Raendhi Rahmadi...
Sumber : Buku : Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Bpk Tan Thong Kie