Tampilkan postingan dengan label Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuliah. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 November 2019

Perusahaan StartUp

Setiap pengusaha memiliki tujuan dan cita cita yang besar dengan bisnisnya, itulah salahsatu hal yang membuat para pengusaha baru yang baru memulai usahanya untuk bersemangat merealisasikan passionnya dalam berusaha. Usaha yang baru mulai itu biasanya disebut dengan perusahaan StartUp, ini adalah sebutan yang lazin dilekatkan pada perusahaan yang baru mulai tersebut. Dari model perusahaan StartUp yang tumbuh saat ini yang paling populer adalah perusaan Fintech, Yaitu perusahaan Financial Technology yaitu perusahan keuangan yang berbasiskan teknologi, biasanya adalah perusahaan peminjaman online, namun ada pula yang berupa perusahaan pelayanan pembayaran, namun pada dasarnya semuanya adalah perusahaan yang berkaitan dengan keuangan.

Perusahaan StartUp tidak selalu menawarkan jasa yang sifatnya high tech (teknologi tinggi) adapula yang menawarkan jasa sederhana bahkan hanya perantara saja, namun biasanya dilakukan dengan mengkombinasikan usahanya dengan teknologi sehingga memiliki additional value yaitu menjadi mudah diases oleh siapapun yang memiliki sarananya. Sarana disini adalah Smart Phone yang saat ini merupakan suatu barang pribadi yang dimiliki hampir semua orang, sehingga ini menjadi potensi yang sangat baik untuk melakukan promosi dengan data yang akurat.

Tidak perlu jasa yang muluk-muluk untuk memulainya, cukup dengan pelayanan atas jasa yang sederhana dan dibutuhkan serta memudakan keidupan maka datanglah pengguna aplikasi dari startup tersebut yang pada usaha konvensional kita kenal sebagai costumer, pelanggan atau client. 

Bentuk perusahaan dari perusahaan StartUp ini biasanya adalah Perseroan Terbatas (PT) namun tidak menutup kemungkinan dalam bentuk comanditer venootschap (CV) namun hal tersebut tidak lazim di lakukan menurut kebiasaannya, pemilihan bentuk usaha ini biasanya ditentukan dari kegiatan apa yang dilakukan oleh perusahaan start up ini karena ada yang mempersyaratkannya dalam bentuk PT dan ada juga yang terbuka untuk CV.

Perusahaan Startup yang tumbuh saat ini memiliki kelebihan yang unik, karena beberapa hal yang berbeda penerapannya pada perusahaan pada umumnya, selain itu ternyata ada juga kekurangan yang membuatnya menjadi terbatas sehingga tidak dapat disamakan penanganannya dengan perusahaan konvensional. Mengenai hal tersebut akan dibahas kemudian dalam artikel lainnya dalam blog ini.

Jumat, 08 Maret 2019

Asas Pemisahan Horizontal Atas Tanah

Hukum adat merupakan suatu sumber hukum yang banyak memberikan konsep pada hukum agraria di Indonesia, dari bagaimana caranya bertransaksi jual beli, bagaimana caranya bersepakat, serta bagaimana posisi hak atas tanah dan bangunan ditentukan.

Kalau diperhatikan pada zaman dahulu masyarakat banyak yang memiliki rumah-rumah panggung atau rumah adat, yang terbuat dari kayu nan kokoh namun memungkinkan untuk diangkat. Hal ini membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk mengatur tata letak rumahnya dengan bagunan lainnya sesuai dengan adab dan adatnya. Norma kesopanan dan nilai tatakramah yang baik sangat di junjung oleh masyarakat adat, sehingga tata desain dan juga posisi sangat diperhatikan oleh masyarakat hukum adat.

Pada masayarakat hukum adat, hak kepemilikan atas tanah menjadi suatu perhatian yang serius, beberapa adat ada yang mengenal kepemilikan atas nama perorangan dalam adatnya, namun ada pula hak kepemilikan yang hanya dimiliki atas nama suku adat tertentu atau yang biasa disebut dengan kepemilikan komunal. Kepemilikan komunal ini lebih menjurus pada nilai kepemilikan bersama yang mana memungkinkan anggota suatu adat untuk mengolah tanahnya dengan aturan adat tertentu namun mempersempit ruang bagi masyarakat adat untuk mengalihkan hak penguasaan atas tanahnya.

Masyarakat adat, pada umumnya melihat tanah sebagai suatu hal yang terpisah dari apa yang ada diatasnya, karena secara filosofis masyarakat adat melihat bawa tanah adalah sesuatu yang sakral, bahkan beberapa adat ada yang mengatakan bahwa tanah adalah "IBU" saking sakralnya masyarakat hukum adat menghargai tanahnya.

Kebiasaan melihat tanah sebagai suatu objek yang terpisah dari objek yang ada diatasnya, membuat perkembangan hukum nasional mengikuti nilai-nilai konsep yang ada pada perspektif  masyarakat hukum adat ini. Dimana Undang-Undang Pokok Agraria-pun (UUPA) mengakui bahwa ada pemisahan antara objek yang ada diatas tanah dengan tanah itu sendiri. Maka inilah maksud dari "Asas Pemisahan Horizontal" yaitu asas yang memisahkan antara tanah dan objek yang berada diatas tanah.

Implementasi dari asas ini adalah, ketika ada suatu transaksi pengalihan hak yang dilakukan atas tanah maka tidak serta merta secara otomatis benda-benda apa yang ada diatas tanah tersebut ikut menjadi objek peralihan hak yang mana artinya jika tidak disebutkan maka benda tersebut tidah ikut dalam objek peralihan hak. Penyebutan benda-benda diatas tanah ini menjadi suatu hal yang wajib pada akhirnya, karena ada konsekuensi hukum yang harus dijalankan, yaitu apakah benda tersebut harus dikembalikan kepada empunya ataupun dapat diambil sendiri oleh pemilikinya.

Di zaman dahulu konsep ini dimaksudkan oleh masyaakat hukum adat untuk mengalihkan hak atas tanahnya dari seseorang ke orang lain ataupun dari suatu suku ke suku lainnya berdasarkan kesepakatannya, dimana peralihan ini tidak selalu mengalihkan hak tanah beserta isinya, namun juga terkadang yang dialihkan hanya hak atas tanahnya saja, sedangkan benda lain yang ada diatasnya diangkut ke tanah miliknya/ yang masih dikuasainya, dan tak jarang rumah panggung yang akan dipindahkan biasanya akan diangkut secara gotong royong oleh seluruh masyarakat adatnya. 

Hal ini sangat Unik bukan ? Begitulah aturan tercipta dan mejadi sebuah kebiasaan yang nilainya dekat dengan hati kita sebagai suatu bangsa karena diangkat dari kearifan adat.

Senin, 18 Februari 2019

Hak Cipta

Kalau kita membahas suatu perlindungan atas suatu intangible things berupa buku, lagu, karya seni, software dan film maka ingatan kita langsung akan tertuju pada suatu hal yang di sebut Hak Cipta.
Perlindungan dari hak cipta ini simple-nya ada 2 (dua) hal, yang pertama hak moral dan yang kedua adalah hak ekonomis atas ciptaan tersebut.

Kalau kita lihat penjabarannya yang ada dalam UU No 28 tahun 2014 yaitu undang-undang tentang Hak Cipta, pada pasal 1 ayat 1 maka "Hak Cipta itu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku." Maka penjeladan dalam undang undang ini dapat ditarik kesimpulan bahwa  eksistensi Hak Cipta ini pada dasarnya terjadi secara natural, buka karena adanya pendaftaran, namun hal tersebut harus melalui melakukan suatu deklarasi yang di lakukan oleh yang menciptakannya.

Hak Cipta jika dilihat maka sesungguhnya perlindungan yang di laksanakan memiliki jangka waktu yang panjang, dimana jangka waktunya adalah seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah wafatnya sang pencipta.

Terkadang terdapat pertanyaan mengapa salah satu property right dari intangible things ini dikatakan sebagai suatu aset yang berharga, maka jawabannya adalah karena pada dasarnya hak ini memiliki nilai ekonomis yang dapat diukur dengan uang, dan Hak atas Ciptaan tersebut dapat dialihkan bahkan dijadikan sebagai suatu janimam yaitu dengan konsep fidusia.  

Kamis, 27 September 2018

Macam Jinayah

Macam-macam Jinayah
Para  ulama membagi  jarimah berdasarkan  aspek berat dan ringannya  hukuman serta ditegaskan atau  tidaknya oleh al-quran dal al-hadits,  atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :

1. Jarimah hudud, yang meliputi:
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya,  tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.

Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2,  surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.

a. Perzinaan
b. Qadzaf (menuduh berbuat zina)
c. Meminum minuman keras
d. Pencurian
e. Perampokan
f. Pemberontakan
g. Murtad


2. Jarimah qishas dan diyat, yang meliputi :
Hukum  qisos adalah  pembalasan yang  setimpal (sama) atas  pelanggaran yang bersifat pengerusakan  badan. Atau menghilangkan jiwa, seperti  dalam firman Allah SWT.
Surah al-Maidah : 45, surah al-Baqarah : 178

Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh seseorang  yang terkena hukum diad sebab membunuh atau melukai seseorang karena ada pengampunan,  keringanan hukuman, dan hal lain. Pembunuhan yang terjadi bisa dikarenakan pembunuhan dengan  tidak disengaja atau pembunuhan karena kesalahan (khoto’). Hal ini dijelaskan dalam al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.

3. Jarimah Jarimah ta’zir
Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam  al-Quran dan Hadist yang bentuknya sebagai hukuman ringan. Menurut hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim dimana hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum  memenuhi syarat untuk dihukum had atau tidak memenuhi syarat membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :

a.  Jarimah  hudud atau  qishah/diyat yang  syubhat atau tidak  memenuhi syarat, namun  sudah merupakan maksiat,  misalnya percobaan pencurian,  percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.

b.  Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.

c.  Jarimah-jarimah  yang ditentukan oleh  ulul amri untuk kemashlahatan  umum. Dalam hal ini, nilai ajaran  islam di jadikan pertimbangan penentuan  kemashlahatan umum. persyartan kemaslahatan ini  secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas. Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1.  Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2.  Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah / jarimah al-khatha’).

Senin, 20 Februari 2017

Matrilineal Minangkabau dalam Hukum Adat

Dalam membahas mengenai hukum adat, kita akan dihadapkan pada pemahaman mengenai apa yang disebut keturunan berdasarkan keturunan bapak (patrilineal), berdasarkan keturunan ibu (matrilineal) yang biasa juga di sebut unilateral ataupun, berdasarkan keturunan kedua orang tua (parental) yang di sebut bilateral. Masing-masing penarikan garis keturunan ini memiliki keunikan pada adat disetiap wilayah yang mengakui dan melaksanakannya sebagai suatu hukum adat yang diakui oleh masyarakat adat.

Kali ini saya akan bahas mengenai garis keturunan keibuan atau yang biasa kita sebut juga dengan matrilineal. Matrilineal mungkin hanya dianut oleh sedikit suku di Indonesia, jumlah kesukuan adat yang menganutnya tidak sebanyak patrilineal ataupun parental, namun demikian matrilineal ini tidak kalah menariknya dengan yang lainnya. Wilayah yang menganutnya yang dikenal secara luasa adalah wilayah Sumatra Barat yang dikenal dengan suku Minangkabau.

Terkadang masyarakat adat Minangkabau sering disebut sebagai orang Padang, namun menurut saya itu tidaklah tepat, karena kata "Padang" pada dasarnya merujuk pada suatu wilayah yang menjadi Ibu Kota  dari wilayah Sumatra Barat dan kata padang tidaklah merujuk pada suatu adat tertentu tapi lebih kepada nama sebuah kota yang ada di Sumatra Barat, jadi orang minang di katakan orang padang menurut saya bukan lah suatu hal yang tepat, yang dirasa lebih tepat adalah orang Minang yang berasal dari nama sukunya yaitu Minangkabau, yang sebenarnya memiliki sejarah dan arti tersendiri.

Dalam pelaksanaan adatnya, suku Minangkabau menganggap Ibu adalah sesuatu yang sangat penting posisinya dalam sebuah keluarga,  karena kedudukan wanitalah yang dianggap dapat menerima warisan atas apa yang dimiliki oleh keluarga besarnya. Warisan yang dimaksud biasanya berupa sawah, ladang, tanah, rumah, perhiasan dan barang barang pusaka lainnya.

Keturunan perempuan dirasa sangat penting perannannya dalam adat, karena bila nanti seorang wanita menikah dan memiliki anak, maka anak tersebut akan masuk kepada bagian dari keluarga ibunya tersebut, bertempat tinggal dan yang dianggap rumahnya adalah rumah ibunya, adapun laki laki yang berasal dari pihak Ibunya kedudukannyapun dianggap tinggi.

Dalam adat minangkabau, dalam pernikahan masyarakatnya di kenal 3 bentuk perkawinan, yaitu : 
  1. Perkawinan Bertandang
  2. Perkawinan Menetap
  3. Pekawinan Bebas

Ketiga perkawinan yang disebukan diatas sedikit banyak akan menggambarkan bentuk hubungan dan nilai rasa dimasyarakat minang yang menggunakan asas Eksogami, Apa itu Eksogami ? pengertian Eksogami secara umum adalah pernikahan keluar. Biasanya pengertian tersebut dibagi dalam dua rumusan, yaitu dalam arti positif, yang berarti suatu sistem perkawinan dimana seorang harus kawin dengan anggota klan lain. sedangkan dalam arti negatif, yang berarti suatu sistem perkawinana dimana seseorang dilarang atau tidak boleh kawin dengan anggota se-klan. Istilah klan ini merujuk pada keluarga besar, jadi maksudnya adalah satu keluarga besar yang berasal dari satu garis keturunan ibu.

Eksogami inilah yang membuat sistem Matrilineal terjaga dengan baik karena setiap lelaki kelak akan keluar kerumah istrinya dan wanita akan tetap berada didalam keluarganya dan terjaga pula kedudukannya dalam keluarga. Anak lelaki yang kemudian akan menikah ia akan pergi kerumah istrinya yang akan di sebut "sumando" atau dapat pula di sebut semenda, yang artinya adalah laki-laki dari luar yang di datangkan, pergi ketempat perempuan, dan dari sudut pandang keluarga perempuan (istrinya ) lelaki ini dianggap sebagai orang luar. Orang luar disini maksudnya bukanlah sebenar- benarnya keluar dari kesukuan masyarakat adat minangkabau tersebut melainkan tetap satu kesukuan namun berbeda keluarga.

Kawin Bertandang
Dalam kawin bertandang, laki-laki benar-benar seperti tamu dirumah sang istri, pada pagi hari sang suami harus pergi keluar untuk bekerja dan pulang pada malam hari, atas apa yang didapatkan dari apa yang diusahakannyapun sepenuhnya diperuntukkan untuk orang tua, saudara perempuan, dirinya dan anaknya. Maka dari itu jika kita melihat dalam hal ini maka dalam Kawin bertandang ini tidak timbul harta bersama sebab peruntukkan dari hartanya tersebut bukan untuk istrinya, sebab ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi agar menjadi harta besama.

Syarat-syarat harta bersama yang harus terpenuhi menurut hukum adat adalah :
  1. Adanya hidup bersama, hidup berkeluarga, "hidup keluarga yang akrab"
  2. Adanya kesetaraan derajat antara suami dan istri, baik dalam artian ekonomis maupun keturunan.
  3. Tidak ada Pengaruh hukum Islam
  4. Adanya hubungan baik antara suami dan istri dan antara keluarga kedua belah pihak satu sama lain.

Tidak terpenuhi sayarat diataslah yang menjadikan harta bersama tidak ada dalam perkawinan bertandang. Bagi seorang istri (wanita minang) yang kawin bertandang, harta yang dimilikinya seluruhnya berasal dari keluarganya, termasuk ruangan yang ditempati bersama suaminya yang merupakan bagian rumah gadang yang ditinggali bersama dengan keluarga besar sang istri.

to be continue...