Anggaran dasar di sebut juga dengan (Articles of Association / Incorporation) merupakan “Piagam” atau charter Perseroan, selain itu dapat pula kita sebut sebagai “perjanjian” yang berupa ketentuan tertulis mengenai kekuasaan, dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus Perseroan. Anggaran Dasar (AD) merupakan dokumen berisi aturan internal dan pengurusan perusahan yang setidaknya berisi hal hal pokok pada perseroan yang mana secara jelas UUPT telah menjelaskannya.
Pada Pasal 15 ayat (1) UUPT 2007 menyatakan bahwa sekurang-kurangnya memuat menganai hal berikut ini :
- Nama dan tempat Kedudukan;
- Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Perseroan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan;
- Besarnya jumlag Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor;
- Jumlah Saham, Klasifikasi Saham apabila ada, berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada Setiap Saham dan nilai Nominal setiap saham ;
- Nama Jabatan dan jumlah Anggota direksi dan Komisaris;
- Penetapan tempat dan tata cara RUPS;
- Tata Cara Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Tata Cara Penggunaan laba dan pembagian deviden
Demikianlah hal-hal apa saja yang harus termuat dalam anggaran dasar yang di amanatkan oleh UUPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar