Klasifikasi perseroan terbatas ini secara tersurat dan tersirat diattur dalam UUPT No. 40 tahun 2007 pada Pasal 1 angka 6 dan pasal 1 angka 7. Yaitu :
1. Perseroan tertutup
a. Murni Tertutup
Biasanya memiliki sifat berikut,
b. Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka
Adapun sifat Sebagian tertutup
2. Perseroan Publik
Penjelasannya dapat dilihat pada Pasal 1 Angka 8 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT), adapun syarat untuk menjadi perusahaan Publik di sebutkan bahwa perseroan harus memenuhi kriteria sebagaimana yang di amanatkan pasal 1 angka 22 Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No.8 tahun 1995 yaitu:
3. Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk.)
Pengertian Perseroan Terbuka telah disebutkan dalam Pasal 1 Angka 7 UUPT tahun 2007. Baca Pasal 1 Angka 7 UUPT No. 40 tahun 2007 ya dimaksud Perseroan terbuka adalah Perusahaan publik yang memenuhi pasal 1 angka 22 UUPM No. 8 tahun 1995 dan Perseroan yang melakukan penawaran umum saham.
Pada dasarnya yang boleh melakukan penawaran umum adalah emiten sebagaimana yang diamanatkan pasal 1 angka 6 UUPM.
4. Perseroan Group
Banyak Perseroan yang memanfaatkan prinsip limited liability, dimana perseroan dapat mendirikan Perusahaan Anak (Subsidiary), yang menjalankan bisnis perseroan Induk (Parent Company). Dengan demikian, sesuai dengan prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distiction) yang dikenal sebagai separate entity yang terdapat dalam perseroan terbatas maka perusahaan induk dengan perusahaan anak akan terisolasi baik dari kerugian ataupun keuntungan yang ada diantaranya. Memang pada dasarnya secara gamblang tidak disebutkan dalam undang-undang dengan tersurat mengenai hal ini namun prakteknya telah lazin dilaksanakan praktek hukum saat ini.
1. Perseroan tertutup
a. Murni Tertutup
Biasanya memiliki sifat berikut,
- Yang boleh memiliki saham benar - benar terbatas
- Saham diterbitkan atas nama pemiliknya.
- Dalam AD ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas diantara sesama pemegang saham saja.
b. Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka
Adapun sifat Sebagian tertutup
- Seluruh saham di bagi menjadi 2 (dua) kelompok.
- Saham dikelompokkan dalam saham istimewa dan saham biasa
2. Perseroan Publik
Penjelasannya dapat dilihat pada Pasal 1 Angka 8 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT), adapun syarat untuk menjadi perusahaan Publik di sebutkan bahwa perseroan harus memenuhi kriteria sebagaimana yang di amanatkan pasal 1 angka 22 Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No.8 tahun 1995 yaitu:
- Saham perseroan telah di miliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham,
- Memiliki modal disetor sekurang kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
- Atau jumlah pemegang saham dan modal di setor lain yang di tentukan oleh peraturan pemerintah.
3. Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk.)
Pengertian Perseroan Terbuka telah disebutkan dalam Pasal 1 Angka 7 UUPT tahun 2007. Baca Pasal 1 Angka 7 UUPT No. 40 tahun 2007 ya dimaksud Perseroan terbuka adalah Perusahaan publik yang memenuhi pasal 1 angka 22 UUPM No. 8 tahun 1995 dan Perseroan yang melakukan penawaran umum saham.
Pada dasarnya yang boleh melakukan penawaran umum adalah emiten sebagaimana yang diamanatkan pasal 1 angka 6 UUPM.
4. Perseroan Group
Banyak Perseroan yang memanfaatkan prinsip limited liability, dimana perseroan dapat mendirikan Perusahaan Anak (Subsidiary), yang menjalankan bisnis perseroan Induk (Parent Company). Dengan demikian, sesuai dengan prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distiction) yang dikenal sebagai separate entity yang terdapat dalam perseroan terbatas maka perusahaan induk dengan perusahaan anak akan terisolasi baik dari kerugian ataupun keuntungan yang ada diantaranya. Memang pada dasarnya secara gamblang tidak disebutkan dalam undang-undang dengan tersurat mengenai hal ini namun prakteknya telah lazin dilaksanakan praktek hukum saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar