Senin, 28 Desember 2020

Hak Atas Tanah dalam Kehidupan Masyarakat Adat

Hukum adat adalah suatu hal yang begitu unik, pada kenyataannya telah begitu panjang mengawal berdirinya Indonesia. Suatu hal yang begitu jelas bagi Hukum adat adalah mengenai bagaimana hak penguasaan atas tanah itu di kelola.
Perkembangan hukum Nasional saat ini tampaknya mulai banyak menggerus keunikan dari hukum adat, yang pada pokoknya memuat nilai-nilai kekeluargaan yang sering disebut sebagai nilai-nilai komunal. Nilai-nilai ini pada dasarnya adalah bukti eksistensi keunikan nilai dalam masayarakat adat Indonesia yang tidak individualis melainkan lebih komunal kekeluargaan yang kompleks dan tertata.
memang benar dalam hukum nasioanl dari apa yang sampaikan oleh UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) menyatakan pengakuannya terhadap hukum adat di Indonesia, namun sayangnya marwah dari implementasinya tidak memberikan bentuk interpretasi dan pengamalan yang tepat sebagaimana yang di cita-citakan saat berdirinya negara ini, justru nilai nilai individualis yang berkembang dan terinspirasi dari hak-hak yang timbul dari hukum koloniallah yang tumbuh lebih subur sebagai nilai hukum nasional yang dijunjung, padahal semua itu memiliki konsekuensi yang tidak sepenuhnya baik dalam kehidupan bermasyarakat yang berlaku di Indonesia.

Hutan Adat bukan Hutan Negara

Pembicaraan Hutan Desa harus di tutup jika berkaitan dengan hukum Adat

Sertifikat tanah perorangan dapat digunakan atas tanah yang tidak terkait dengan hak adat.

Ancaman nilai kehidupan masyarakat adat, oleh hak Individu dalam kehidupan masyarakat Adat.

Sejarah Pasar Modal Indonesia

Pasar Modal Indonesia sudah mulai ada sejak zaman VOC  menduduki Indonesia, Banyak tulisan yang merujuk pada buku Effectengids keluaran Vereniging voor de effectenhandel tahun 1939 untuk membahas mengenai sejarah pasar modal di Indonesia, dimana dikatakan bahwa sejak tahun 1880 telah di lakukan transaksi efek, dimana pada tahun 1878 telah didirikan Dunlop & Koff, yang merupakan cikal bakal PT. Perdanas.

Informasi tersebut memberitahukan kita bahwa perdaangan saham di Indonesia telah berlangsung sangat lama bahkan sejak jaman kolonial belanda, contohnya saja pada perusahaan perkebunan belanda dibatavia pada masa itu, Cultuur Maatschappij Goalpara pada tahun 1892 sahamnya telah di perdagangkan, selain itu juga harian Het Centrum dari Djoejacarta melakukan penjualan sahamnya pada tahun 1896. Namun saham saham itu pada saat itu masih didaftarkan di Belanda (Ansterdam) namun investornya berasal dari Batavia, Semarang dan Surabaya.

Belanda melihat potensi yang sangat besar di Indonesia maka sekitar abad ke-19 belanda mulai gencar membuat perkebunan-perkebunan dan sumber dana yang digunakan adalah berasal dari tabungan tabungan yang berasal dari orang Belanda sendiri atau juga dari Eropa karena penghasilan mereka jauh lebih tinggi dibandingkan orang Indonesia (Pribumi).

Agraria

Kalau kita berbicara tentang agraria tentu kita akan teringat mengenai segala sesuatu mengenai tanah, apakah itu perkebunan, persawahan maupun tanah tapak yang kita gunakan untuk membangun rumah. Kalau kita pahami makna agraria sendiri ternyata hal ini masih terlalu sempit, sebab kalau kita merujuk pada Kitab Undang Undang Pokok Agraria maka Agraria ini merujuk pada "Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya" sehingga cakupannya sangat luas.
Pada tulisan ini kita akan membahas sedikit mengenai 4 strata hak penguasaan yang dapat di tarik dari pasal-pasal yang ada dalam UUPA, yaitu adalah :

  1. Hak Bangsa
  2. Hak Negara
  3. Hak Ulayat
  4. Hak Privat
Keempat hak diatas ada sebagai suatu susunan strata dimana hak bangsa adalah yang tertinggi karena pada pasal 1 UUPA di sebutkan hubungan bangsa Indonesia dengan Tanah Air dan ruang angkaa milik Bangsa Indonesia dan pada ayat tiga dalam pasal ini ditegaskan pula bahwa "Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi." Sehingga ini adalah suatu bentuk hak mutlak bagi bangsa Indonesia.

Kemudian masuk pada hak yang kedua yaitu Hak Negara, bentuk representasi legalitas suau bangsa yang menandakan adanya pemerintahan yang berbentuk negara maka disebutkanlah disana adanya hak menguasai negara, yang mana secara struktural dalam pelaksanaannya diwakili oleh suatu pemerintahan sebagai suatu organisasi yang menjalankan tugas dan fungsi eksekutif.

Pada hak selanjutnya adalah hak ulayat, dimana UUPA dalam hal ini mmendeklarasikan dalam pasal 5 bahwa eksistensi hukum agraria adalah suatu bentuk hukum adat yang teksnya berkata bahwa "Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya,segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama." sehingga kata ini melegitimasi hidupnya hukum adat dalam hukum agraria nasional.

Hak yang selanjutnya yaitu hak privat, menggambarkan