Senin, 28 Desember 2020

Hak Atas Tanah dalam Kehidupan Masyarakat Adat

Hukum adat adalah suatu hal yang begitu unik, pada kenyataannya telah begitu panjang mengawal berdirinya Indonesia. Suatu hal yang begitu jelas bagi Hukum adat adalah mengenai bagaimana hak penguasaan atas tanah itu di kelola.
Perkembangan hukum Nasional saat ini tampaknya mulai banyak menggerus keunikan dari hukum adat, yang pada pokoknya memuat nilai-nilai kekeluargaan yang sering disebut sebagai nilai-nilai komunal. Nilai-nilai ini pada dasarnya adalah bukti eksistensi keunikan nilai dalam masayarakat adat Indonesia yang tidak individualis melainkan lebih komunal kekeluargaan yang kompleks dan tertata.
memang benar dalam hukum nasioanl dari apa yang sampaikan oleh UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) menyatakan pengakuannya terhadap hukum adat di Indonesia, namun sayangnya marwah dari implementasinya tidak memberikan bentuk interpretasi dan pengamalan yang tepat sebagaimana yang di cita-citakan saat berdirinya negara ini, justru nilai nilai individualis yang berkembang dan terinspirasi dari hak-hak yang timbul dari hukum koloniallah yang tumbuh lebih subur sebagai nilai hukum nasional yang dijunjung, padahal semua itu memiliki konsekuensi yang tidak sepenuhnya baik dalam kehidupan bermasyarakat yang berlaku di Indonesia.

Hutan Adat bukan Hutan Negara

Pembicaraan Hutan Desa harus di tutup jika berkaitan dengan hukum Adat

Sertifikat tanah perorangan dapat digunakan atas tanah yang tidak terkait dengan hak adat.

Ancaman nilai kehidupan masyarakat adat, oleh hak Individu dalam kehidupan masyarakat Adat.

Sejarah Pasar Modal Indonesia

Pasar Modal Indonesia sudah mulai ada sejak zaman VOC  menduduki Indonesia, Banyak tulisan yang merujuk pada buku Effectengids keluaran Vereniging voor de effectenhandel tahun 1939 untuk membahas mengenai sejarah pasar modal di Indonesia, dimana dikatakan bahwa sejak tahun 1880 telah di lakukan transaksi efek, dimana pada tahun 1878 telah didirikan Dunlop & Koff, yang merupakan cikal bakal PT. Perdanas.

Informasi tersebut memberitahukan kita bahwa perdaangan saham di Indonesia telah berlangsung sangat lama bahkan sejak jaman kolonial belanda, contohnya saja pada perusahaan perkebunan belanda dibatavia pada masa itu, Cultuur Maatschappij Goalpara pada tahun 1892 sahamnya telah di perdagangkan, selain itu juga harian Het Centrum dari Djoejacarta melakukan penjualan sahamnya pada tahun 1896. Namun saham saham itu pada saat itu masih didaftarkan di Belanda (Ansterdam) namun investornya berasal dari Batavia, Semarang dan Surabaya.

Belanda melihat potensi yang sangat besar di Indonesia maka sekitar abad ke-19 belanda mulai gencar membuat perkebunan-perkebunan dan sumber dana yang digunakan adalah berasal dari tabungan tabungan yang berasal dari orang Belanda sendiri atau juga dari Eropa karena penghasilan mereka jauh lebih tinggi dibandingkan orang Indonesia (Pribumi).

Agraria

Kalau kita berbicara tentang agraria tentu kita akan teringat mengenai segala sesuatu mengenai tanah, apakah itu perkebunan, persawahan maupun tanah tapak yang kita gunakan untuk membangun rumah. Kalau kita pahami makna agraria sendiri ternyata hal ini masih terlalu sempit, sebab kalau kita merujuk pada Kitab Undang Undang Pokok Agraria maka Agraria ini merujuk pada "Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya" sehingga cakupannya sangat luas.
Pada tulisan ini kita akan membahas sedikit mengenai 4 strata hak penguasaan yang dapat di tarik dari pasal-pasal yang ada dalam UUPA, yaitu adalah :

  1. Hak Bangsa
  2. Hak Negara
  3. Hak Ulayat
  4. Hak Privat
Keempat hak diatas ada sebagai suatu susunan strata dimana hak bangsa adalah yang tertinggi karena pada pasal 1 UUPA di sebutkan hubungan bangsa Indonesia dengan Tanah Air dan ruang angkaa milik Bangsa Indonesia dan pada ayat tiga dalam pasal ini ditegaskan pula bahwa "Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi." Sehingga ini adalah suatu bentuk hak mutlak bagi bangsa Indonesia.

Kemudian masuk pada hak yang kedua yaitu Hak Negara, bentuk representasi legalitas suau bangsa yang menandakan adanya pemerintahan yang berbentuk negara maka disebutkanlah disana adanya hak menguasai negara, yang mana secara struktural dalam pelaksanaannya diwakili oleh suatu pemerintahan sebagai suatu organisasi yang menjalankan tugas dan fungsi eksekutif.

Pada hak selanjutnya adalah hak ulayat, dimana UUPA dalam hal ini mmendeklarasikan dalam pasal 5 bahwa eksistensi hukum agraria adalah suatu bentuk hukum adat yang teksnya berkata bahwa "Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya,segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama." sehingga kata ini melegitimasi hidupnya hukum adat dalam hukum agraria nasional.

Hak yang selanjutnya yaitu hak privat, menggambarkan 

Senin, 18 November 2019

Perusahaan StartUp

Setiap pengusaha memiliki tujuan dan cita cita yang besar dengan bisnisnya, itulah salahsatu hal yang membuat para pengusaha baru yang baru memulai usahanya untuk bersemangat merealisasikan passionnya dalam berusaha. Usaha yang baru mulai itu biasanya disebut dengan perusahaan StartUp, ini adalah sebutan yang lazin dilekatkan pada perusahaan yang baru mulai tersebut. Dari model perusahaan StartUp yang tumbuh saat ini yang paling populer adalah perusaan Fintech, Yaitu perusahaan Financial Technology yaitu perusahan keuangan yang berbasiskan teknologi, biasanya adalah perusahaan peminjaman online, namun ada pula yang berupa perusahaan pelayanan pembayaran, namun pada dasarnya semuanya adalah perusahaan yang berkaitan dengan keuangan.

Perusahaan StartUp tidak selalu menawarkan jasa yang sifatnya high tech (teknologi tinggi) adapula yang menawarkan jasa sederhana bahkan hanya perantara saja, namun biasanya dilakukan dengan mengkombinasikan usahanya dengan teknologi sehingga memiliki additional value yaitu menjadi mudah diases oleh siapapun yang memiliki sarananya. Sarana disini adalah Smart Phone yang saat ini merupakan suatu barang pribadi yang dimiliki hampir semua orang, sehingga ini menjadi potensi yang sangat baik untuk melakukan promosi dengan data yang akurat.

Tidak perlu jasa yang muluk-muluk untuk memulainya, cukup dengan pelayanan atas jasa yang sederhana dan dibutuhkan serta memudakan keidupan maka datanglah pengguna aplikasi dari startup tersebut yang pada usaha konvensional kita kenal sebagai costumer, pelanggan atau client. 

Bentuk perusahaan dari perusahaan StartUp ini biasanya adalah Perseroan Terbatas (PT) namun tidak menutup kemungkinan dalam bentuk comanditer venootschap (CV) namun hal tersebut tidak lazim di lakukan menurut kebiasaannya, pemilihan bentuk usaha ini biasanya ditentukan dari kegiatan apa yang dilakukan oleh perusahaan start up ini karena ada yang mempersyaratkannya dalam bentuk PT dan ada juga yang terbuka untuk CV.

Perusahaan Startup yang tumbuh saat ini memiliki kelebihan yang unik, karena beberapa hal yang berbeda penerapannya pada perusahaan pada umumnya, selain itu ternyata ada juga kekurangan yang membuatnya menjadi terbatas sehingga tidak dapat disamakan penanganannya dengan perusahaan konvensional. Mengenai hal tersebut akan dibahas kemudian dalam artikel lainnya dalam blog ini.

Jumat, 08 Maret 2019

Asas Pemisahan Horizontal Atas Tanah

Hukum adat merupakan suatu sumber hukum yang banyak memberikan konsep pada hukum agraria di Indonesia, dari bagaimana caranya bertransaksi jual beli, bagaimana caranya bersepakat, serta bagaimana posisi hak atas tanah dan bangunan ditentukan.

Kalau diperhatikan pada zaman dahulu masyarakat banyak yang memiliki rumah-rumah panggung atau rumah adat, yang terbuat dari kayu nan kokoh namun memungkinkan untuk diangkat. Hal ini membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk mengatur tata letak rumahnya dengan bagunan lainnya sesuai dengan adab dan adatnya. Norma kesopanan dan nilai tatakramah yang baik sangat di junjung oleh masyarakat adat, sehingga tata desain dan juga posisi sangat diperhatikan oleh masyarakat hukum adat.

Pada masayarakat hukum adat, hak kepemilikan atas tanah menjadi suatu perhatian yang serius, beberapa adat ada yang mengenal kepemilikan atas nama perorangan dalam adatnya, namun ada pula hak kepemilikan yang hanya dimiliki atas nama suku adat tertentu atau yang biasa disebut dengan kepemilikan komunal. Kepemilikan komunal ini lebih menjurus pada nilai kepemilikan bersama yang mana memungkinkan anggota suatu adat untuk mengolah tanahnya dengan aturan adat tertentu namun mempersempit ruang bagi masyarakat adat untuk mengalihkan hak penguasaan atas tanahnya.

Masyarakat adat, pada umumnya melihat tanah sebagai suatu hal yang terpisah dari apa yang ada diatasnya, karena secara filosofis masyarakat adat melihat bawa tanah adalah sesuatu yang sakral, bahkan beberapa adat ada yang mengatakan bahwa tanah adalah "IBU" saking sakralnya masyarakat hukum adat menghargai tanahnya.

Kebiasaan melihat tanah sebagai suatu objek yang terpisah dari objek yang ada diatasnya, membuat perkembangan hukum nasional mengikuti nilai-nilai konsep yang ada pada perspektif  masyarakat hukum adat ini. Dimana Undang-Undang Pokok Agraria-pun (UUPA) mengakui bahwa ada pemisahan antara objek yang ada diatas tanah dengan tanah itu sendiri. Maka inilah maksud dari "Asas Pemisahan Horizontal" yaitu asas yang memisahkan antara tanah dan objek yang berada diatas tanah.

Implementasi dari asas ini adalah, ketika ada suatu transaksi pengalihan hak yang dilakukan atas tanah maka tidak serta merta secara otomatis benda-benda apa yang ada diatas tanah tersebut ikut menjadi objek peralihan hak yang mana artinya jika tidak disebutkan maka benda tersebut tidah ikut dalam objek peralihan hak. Penyebutan benda-benda diatas tanah ini menjadi suatu hal yang wajib pada akhirnya, karena ada konsekuensi hukum yang harus dijalankan, yaitu apakah benda tersebut harus dikembalikan kepada empunya ataupun dapat diambil sendiri oleh pemilikinya.

Di zaman dahulu konsep ini dimaksudkan oleh masyaakat hukum adat untuk mengalihkan hak atas tanahnya dari seseorang ke orang lain ataupun dari suatu suku ke suku lainnya berdasarkan kesepakatannya, dimana peralihan ini tidak selalu mengalihkan hak tanah beserta isinya, namun juga terkadang yang dialihkan hanya hak atas tanahnya saja, sedangkan benda lain yang ada diatasnya diangkut ke tanah miliknya/ yang masih dikuasainya, dan tak jarang rumah panggung yang akan dipindahkan biasanya akan diangkut secara gotong royong oleh seluruh masyarakat adatnya. 

Hal ini sangat Unik bukan ? Begitulah aturan tercipta dan mejadi sebuah kebiasaan yang nilainya dekat dengan hati kita sebagai suatu bangsa karena diangkat dari kearifan adat.