Domisili.
Pada dasarnya kita sering mendengar istilah ini, baik saat membuat dokumen kependudukan, keimigrasian, maupun dokumen yang berkaitan dengan adminisrasi keperdataan lainnya. Pada umumnya istilah domisili ini merujuk pada tempat tinggal. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) atau yang dalam bahasa belanda disebut Burgerlijk Wetboek (BW) sebenarnya istilah domisili ini telah di singgung dimana BW mengenal domisili ini dalam 2 (dua) yaitu,
1. Tempat Tinggal Umum,
2. Tempat Tinggal Khusus atau yang dipilih;
Saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai hal ini.
- Tempat tinggal umum ini adalah tempat tinggal yang berlaku pada umumnya dimana seseorang tinggal dan tempat tinggal umum in di bagi kedalam 2 (dua) bagian :
- Tempat Tinggal Suka Rela atau Bebas, merupakan tempat tinggal yang dijadikannya sebagai kediaman utamanya (hoofdverblijf) dan kalau misalkan seseorang tersebut tidak memiliki tempat kediaman utama maka kediamannya dimana dia benar benar berdiam, dianggap sebagai tempat tinggalnya sebagaimana yang di sebutkan pada pasal 17 (tujuh belas) BW.
- Tempat Tinggal yang Bergantung pada Orang Lain, yaitu adalah :
- Wanita yang bersuami, yang tidak terpisah dari meja dan tempat tidur, dimana wanita itu mempunyai tempat tinggal ditempat tinggal suaminya, disebutkan dalam pasal 21 BW.
- Anak dibawah umur yang telah mendapatkan keputusan pendewasaan lengkap (venia aetatis) mempunyai tempat tinggal ditempat orang tuanya menjalankan kekuasaan orangtua atau walinya.
- Orang dewasa yang berada dibawah pengampuan bertempat tinggal dipengampunya. disebutkan dalam pasal 451 BW.
- Pekerja yang tinggal di rumah majikannya bertempat tinggal di rumah majikannya. disebutkan dalam pasal 21 ayat 1 dengan menyimpangi pasal 22 BW.
- Tempat Tinggal yang Dipilih atau Tempa Tinggal Khusus (Pasal 24)
- Tempat tinggal yang terpaksa di pilih, yaitu sebagaimana dalam ketentuan Burgerlijk Rechtsvordering pasal 504 ayat 2 dan pasal 106 ayat 2
- Tempat tinggal yang dipilih secara sukarela, yang mana dilakukan secara tertulis yang biasanya dilakukan dengan/dalam akta yang disebutkan oleh pasal 24 ayat 1 BW dimana maksud dari ayat tersebut adalah apabila seseorang pindah, maka untuk tindakan hukum dalam akta itu ia tetap bertempat tinggal di tempat yang dipilihnya.
Demikianlah beberapa pengertian domisili yang dilihat dalam sudut pandang BW, semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat bagi pembelajaran kita bersama.
Oleh : Raendhi Rahmadi...
Sumber : Buku : Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Bpk Tan Thong Kie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar