Jumat, 08 Maret 2019

Asas Pemisahan Horizontal Atas Tanah

Hukum adat merupakan suatu sumber hukum yang banyak memberikan konsep pada hukum agraria di Indonesia, dari bagaimana caranya bertransaksi jual beli, bagaimana caranya bersepakat, serta bagaimana posisi hak atas tanah dan bangunan ditentukan.

Kalau diperhatikan pada zaman dahulu masyarakat banyak yang memiliki rumah-rumah panggung atau rumah adat, yang terbuat dari kayu nan kokoh namun memungkinkan untuk diangkat. Hal ini membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk mengatur tata letak rumahnya dengan bagunan lainnya sesuai dengan adab dan adatnya. Norma kesopanan dan nilai tatakramah yang baik sangat di junjung oleh masyarakat adat, sehingga tata desain dan juga posisi sangat diperhatikan oleh masyarakat hukum adat.

Pada masayarakat hukum adat, hak kepemilikan atas tanah menjadi suatu perhatian yang serius, beberapa adat ada yang mengenal kepemilikan atas nama perorangan dalam adatnya, namun ada pula hak kepemilikan yang hanya dimiliki atas nama suku adat tertentu atau yang biasa disebut dengan kepemilikan komunal. Kepemilikan komunal ini lebih menjurus pada nilai kepemilikan bersama yang mana memungkinkan anggota suatu adat untuk mengolah tanahnya dengan aturan adat tertentu namun mempersempit ruang bagi masyarakat adat untuk mengalihkan hak penguasaan atas tanahnya.

Masyarakat adat, pada umumnya melihat tanah sebagai suatu hal yang terpisah dari apa yang ada diatasnya, karena secara filosofis masyarakat adat melihat bawa tanah adalah sesuatu yang sakral, bahkan beberapa adat ada yang mengatakan bahwa tanah adalah "IBU" saking sakralnya masyarakat hukum adat menghargai tanahnya.

Kebiasaan melihat tanah sebagai suatu objek yang terpisah dari objek yang ada diatasnya, membuat perkembangan hukum nasional mengikuti nilai-nilai konsep yang ada pada perspektif  masyarakat hukum adat ini. Dimana Undang-Undang Pokok Agraria-pun (UUPA) mengakui bahwa ada pemisahan antara objek yang ada diatas tanah dengan tanah itu sendiri. Maka inilah maksud dari "Asas Pemisahan Horizontal" yaitu asas yang memisahkan antara tanah dan objek yang berada diatas tanah.

Implementasi dari asas ini adalah, ketika ada suatu transaksi pengalihan hak yang dilakukan atas tanah maka tidak serta merta secara otomatis benda-benda apa yang ada diatas tanah tersebut ikut menjadi objek peralihan hak yang mana artinya jika tidak disebutkan maka benda tersebut tidah ikut dalam objek peralihan hak. Penyebutan benda-benda diatas tanah ini menjadi suatu hal yang wajib pada akhirnya, karena ada konsekuensi hukum yang harus dijalankan, yaitu apakah benda tersebut harus dikembalikan kepada empunya ataupun dapat diambil sendiri oleh pemilikinya.

Di zaman dahulu konsep ini dimaksudkan oleh masyaakat hukum adat untuk mengalihkan hak atas tanahnya dari seseorang ke orang lain ataupun dari suatu suku ke suku lainnya berdasarkan kesepakatannya, dimana peralihan ini tidak selalu mengalihkan hak tanah beserta isinya, namun juga terkadang yang dialihkan hanya hak atas tanahnya saja, sedangkan benda lain yang ada diatasnya diangkut ke tanah miliknya/ yang masih dikuasainya, dan tak jarang rumah panggung yang akan dipindahkan biasanya akan diangkut secara gotong royong oleh seluruh masyarakat adatnya. 

Hal ini sangat Unik bukan ? Begitulah aturan tercipta dan mejadi sebuah kebiasaan yang nilainya dekat dengan hati kita sebagai suatu bangsa karena diangkat dari kearifan adat.

Senin, 18 Februari 2019

Hak Cipta

Kalau kita membahas suatu perlindungan atas suatu intangible things berupa buku, lagu, karya seni, software dan film maka ingatan kita langsung akan tertuju pada suatu hal yang di sebut Hak Cipta.
Perlindungan dari hak cipta ini simple-nya ada 2 (dua) hal, yang pertama hak moral dan yang kedua adalah hak ekonomis atas ciptaan tersebut.

Kalau kita lihat penjabarannya yang ada dalam UU No 28 tahun 2014 yaitu undang-undang tentang Hak Cipta, pada pasal 1 ayat 1 maka "Hak Cipta itu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku." Maka penjeladan dalam undang undang ini dapat ditarik kesimpulan bahwa  eksistensi Hak Cipta ini pada dasarnya terjadi secara natural, buka karena adanya pendaftaran, namun hal tersebut harus melalui melakukan suatu deklarasi yang di lakukan oleh yang menciptakannya.

Hak Cipta jika dilihat maka sesungguhnya perlindungan yang di laksanakan memiliki jangka waktu yang panjang, dimana jangka waktunya adalah seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah wafatnya sang pencipta.

Terkadang terdapat pertanyaan mengapa salah satu property right dari intangible things ini dikatakan sebagai suatu aset yang berharga, maka jawabannya adalah karena pada dasarnya hak ini memiliki nilai ekonomis yang dapat diukur dengan uang, dan Hak atas Ciptaan tersebut dapat dialihkan bahkan dijadikan sebagai suatu janimam yaitu dengan konsep fidusia.  

Kamis, 27 September 2018

Macam Jinayah

Macam-macam Jinayah
Para  ulama membagi  jarimah berdasarkan  aspek berat dan ringannya  hukuman serta ditegaskan atau  tidaknya oleh al-quran dal al-hadits,  atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :

1. Jarimah hudud, yang meliputi:
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya,  tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.

Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2,  surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.

a. Perzinaan
b. Qadzaf (menuduh berbuat zina)
c. Meminum minuman keras
d. Pencurian
e. Perampokan
f. Pemberontakan
g. Murtad


2. Jarimah qishas dan diyat, yang meliputi :
Hukum  qisos adalah  pembalasan yang  setimpal (sama) atas  pelanggaran yang bersifat pengerusakan  badan. Atau menghilangkan jiwa, seperti  dalam firman Allah SWT.
Surah al-Maidah : 45, surah al-Baqarah : 178

Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh seseorang  yang terkena hukum diad sebab membunuh atau melukai seseorang karena ada pengampunan,  keringanan hukuman, dan hal lain. Pembunuhan yang terjadi bisa dikarenakan pembunuhan dengan  tidak disengaja atau pembunuhan karena kesalahan (khoto’). Hal ini dijelaskan dalam al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.

3. Jarimah Jarimah ta’zir
Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam  al-Quran dan Hadist yang bentuknya sebagai hukuman ringan. Menurut hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim dimana hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum  memenuhi syarat untuk dihukum had atau tidak memenuhi syarat membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :

a.  Jarimah  hudud atau  qishah/diyat yang  syubhat atau tidak  memenuhi syarat, namun  sudah merupakan maksiat,  misalnya percobaan pencurian,  percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.

b.  Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.

c.  Jarimah-jarimah  yang ditentukan oleh  ulul amri untuk kemashlahatan  umum. Dalam hal ini, nilai ajaran  islam di jadikan pertimbangan penentuan  kemashlahatan umum. persyartan kemaslahatan ini  secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas. Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1.  Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2.  Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah / jarimah al-khatha’).

Senin, 20 Februari 2017

Matrilineal Minangkabau dalam Hukum Adat

Dalam membahas mengenai hukum adat, kita akan dihadapkan pada pemahaman mengenai apa yang disebut keturunan berdasarkan keturunan bapak (patrilineal), berdasarkan keturunan ibu (matrilineal) yang biasa juga di sebut unilateral ataupun, berdasarkan keturunan kedua orang tua (parental) yang di sebut bilateral. Masing-masing penarikan garis keturunan ini memiliki keunikan pada adat disetiap wilayah yang mengakui dan melaksanakannya sebagai suatu hukum adat yang diakui oleh masyarakat adat.

Kali ini saya akan bahas mengenai garis keturunan keibuan atau yang biasa kita sebut juga dengan matrilineal. Matrilineal mungkin hanya dianut oleh sedikit suku di Indonesia, jumlah kesukuan adat yang menganutnya tidak sebanyak patrilineal ataupun parental, namun demikian matrilineal ini tidak kalah menariknya dengan yang lainnya. Wilayah yang menganutnya yang dikenal secara luasa adalah wilayah Sumatra Barat yang dikenal dengan suku Minangkabau.

Terkadang masyarakat adat Minangkabau sering disebut sebagai orang Padang, namun menurut saya itu tidaklah tepat, karena kata "Padang" pada dasarnya merujuk pada suatu wilayah yang menjadi Ibu Kota  dari wilayah Sumatra Barat dan kata padang tidaklah merujuk pada suatu adat tertentu tapi lebih kepada nama sebuah kota yang ada di Sumatra Barat, jadi orang minang di katakan orang padang menurut saya bukan lah suatu hal yang tepat, yang dirasa lebih tepat adalah orang Minang yang berasal dari nama sukunya yaitu Minangkabau, yang sebenarnya memiliki sejarah dan arti tersendiri.

Dalam pelaksanaan adatnya, suku Minangkabau menganggap Ibu adalah sesuatu yang sangat penting posisinya dalam sebuah keluarga,  karena kedudukan wanitalah yang dianggap dapat menerima warisan atas apa yang dimiliki oleh keluarga besarnya. Warisan yang dimaksud biasanya berupa sawah, ladang, tanah, rumah, perhiasan dan barang barang pusaka lainnya.

Keturunan perempuan dirasa sangat penting perannannya dalam adat, karena bila nanti seorang wanita menikah dan memiliki anak, maka anak tersebut akan masuk kepada bagian dari keluarga ibunya tersebut, bertempat tinggal dan yang dianggap rumahnya adalah rumah ibunya, adapun laki laki yang berasal dari pihak Ibunya kedudukannyapun dianggap tinggi.

Dalam adat minangkabau, dalam pernikahan masyarakatnya di kenal 3 bentuk perkawinan, yaitu : 
  1. Perkawinan Bertandang
  2. Perkawinan Menetap
  3. Pekawinan Bebas

Ketiga perkawinan yang disebukan diatas sedikit banyak akan menggambarkan bentuk hubungan dan nilai rasa dimasyarakat minang yang menggunakan asas Eksogami, Apa itu Eksogami ? pengertian Eksogami secara umum adalah pernikahan keluar. Biasanya pengertian tersebut dibagi dalam dua rumusan, yaitu dalam arti positif, yang berarti suatu sistem perkawinan dimana seorang harus kawin dengan anggota klan lain. sedangkan dalam arti negatif, yang berarti suatu sistem perkawinana dimana seseorang dilarang atau tidak boleh kawin dengan anggota se-klan. Istilah klan ini merujuk pada keluarga besar, jadi maksudnya adalah satu keluarga besar yang berasal dari satu garis keturunan ibu.

Eksogami inilah yang membuat sistem Matrilineal terjaga dengan baik karena setiap lelaki kelak akan keluar kerumah istrinya dan wanita akan tetap berada didalam keluarganya dan terjaga pula kedudukannya dalam keluarga. Anak lelaki yang kemudian akan menikah ia akan pergi kerumah istrinya yang akan di sebut "sumando" atau dapat pula di sebut semenda, yang artinya adalah laki-laki dari luar yang di datangkan, pergi ketempat perempuan, dan dari sudut pandang keluarga perempuan (istrinya ) lelaki ini dianggap sebagai orang luar. Orang luar disini maksudnya bukanlah sebenar- benarnya keluar dari kesukuan masyarakat adat minangkabau tersebut melainkan tetap satu kesukuan namun berbeda keluarga.

Kawin Bertandang
Dalam kawin bertandang, laki-laki benar-benar seperti tamu dirumah sang istri, pada pagi hari sang suami harus pergi keluar untuk bekerja dan pulang pada malam hari, atas apa yang didapatkan dari apa yang diusahakannyapun sepenuhnya diperuntukkan untuk orang tua, saudara perempuan, dirinya dan anaknya. Maka dari itu jika kita melihat dalam hal ini maka dalam Kawin bertandang ini tidak timbul harta bersama sebab peruntukkan dari hartanya tersebut bukan untuk istrinya, sebab ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi agar menjadi harta besama.

Syarat-syarat harta bersama yang harus terpenuhi menurut hukum adat adalah :
  1. Adanya hidup bersama, hidup berkeluarga, "hidup keluarga yang akrab"
  2. Adanya kesetaraan derajat antara suami dan istri, baik dalam artian ekonomis maupun keturunan.
  3. Tidak ada Pengaruh hukum Islam
  4. Adanya hubungan baik antara suami dan istri dan antara keluarga kedua belah pihak satu sama lain.

Tidak terpenuhi sayarat diataslah yang menjadikan harta bersama tidak ada dalam perkawinan bertandang. Bagi seorang istri (wanita minang) yang kawin bertandang, harta yang dimilikinya seluruhnya berasal dari keluarganya, termasuk ruangan yang ditempati bersama suaminya yang merupakan bagian rumah gadang yang ditinggali bersama dengan keluarga besar sang istri.

to be continue...

Kamis, 03 November 2016

Doni anak Mama

Kisah sedih penuh motivasi, setiap anak punya potensi yg beda.

“ Goblok kamu ya…” Kata Suamiku sambil melemparkan buku rapor sekolah Doni. Kulihat suamiku berdiri dari tempat duduknya dan kemudian dia menarik kuping Doni dengan keras. Doni meringis. Tak berapa lama Suamiku pergi kekamar dan keluar kembali membawa penepuk nyamuk. Dengan garang suamiku memukul Doni berkali kali dengan penepuk nyamuk itu. Penepuk nyamuk itu diarahkan kekaki, kemudian ke punggung dan terus , terus. Doni menangis “ Ampun, ayah ..ampun ayah..” Katanya dengan suara terisak isak. Wajahnya memancarkan rasa takut. Dia tidak meraung. Doni ku tegar dengan siksaan itu. Tapi matanya memandangku. Dia membutuhkan perlindunganku. Tapi aku tak sanggup karena aku tahu betul sifat suamiku.

“Lihat adik adikmu. Mereka semua pintar pintar sekolah. Mereka rajin belajar. Ini kamu anak tertua malah malas dan tolol Mau jadi apa kamu nanti ?. Mau jadi beban adik adik kamu ya…he “ Kata suamiku dengan suara terengah engah kelelahan memukul Doni. Suamiku terduduk dikorsi. Matanya kosong memandang kearah Doni dan kemudian melirik kearah ku “ Kamu ajarin dia. Aku tidak mau lagi lihat lapor sekolahnya buruk. Dengar itu. “ Kata suamiku kepadaku sambil berdiri dan masuk kekamar tidur.

Kupeluk Doni. Matanya memudar. Aku tahu dengan nilai lapor buruk dan tidak naik kelas saja dia sudah malu apalagi di maki maki dan dimarahi didepan adik adiknya. Dia malu sebagai anak tertua. Kembali matanya memandangku. Kulihat dia butuh dukunganku. Kupeluk Doni dengan erat “ Anak bunda, tidak tolol. Anak bunda pintar kok. Besok ya rajin ya belajarnya”

“ Doni udah belajar sungguh sungguh, bunda, Bunda kan lihat sendiri. Tapi Doni memang engga pintar seperti Ruli dan Rini. Kenapa ya Bunda” Wajah lugunya membuatku terenyuh.. Aku menangis “ Doni, pintar kok. Doni kan anak ayah. Ayah Doni pintar tentu Doni juga pintar. “

“ Doni bukan anak ayah.” Katanya dengan mata tertunduk “ Doni telah mengecewakan Ayah, ya bunda “

Malamnya , adiknya Ruli yang sekamar dengannya membangunkan kami karena ketakutan melihat Doni menggigau terus. Aku dan suamiku berhamburan kekamar Doni. Kurasakan badannya panas.Kupeluk Doni dengan sekuat jiwaku untuk menenangkannya. Matanya melotot kearah kosong. Kurasakan badannya panas. Segera kukompres kepalanya dan suamiku segera menghubungi dokter keluarga. Doni tak lepas dari pelukanku “ Anak bunda, buah hati bunda, kenapa sayang. Ini bunda,..” Kataku sambil terus membelai kepalanya. Tak berapa lama matanya mulai redup dan terkulai. Dia mulai sadar. Doni membalas pelukanku. ‘ Bunda, temani Doni tidur ya." Katanya sayup sayup. Suamiku hanya menghelap nafas. Aku tahu suamiku merasa bersalah karena kejadian siang tadi.

Doni adalah putra tertua kami. Dia lahir memang ketika keadaan keluarga kami sadang sulit. Suamiku ketika itu masih kuliah dan bekerja serabutan untuk membiayai kuliah dan rumah tangga. Ketika itulah aku hamil Doni. Mungkin karena kurang gizi selama kehamilan tidak membuat janinku tumbuh dengan sempurna. Kemudian , ketika Doni lahir kehidupan kami masih sangat sederhana. Masa balita Doni pun tidak sebaik anak anak lain. Diapun kurang gizi. Tapi ketika usianya dua tahun, kehidupan kami mulai membaik seiring usainya kuliah suamiku dan mendapatkan karir yang bagus di BUMN. Setelah itu aku kembali hamil dan Ruli lahir., juga laki laki dan dua tahu setelah itu, Rini lahir, adik perempuannya. Kedua putra putriku yang lahir setelah Doni mendapatkan lingkungan yang baik dan gizi yang baik pula. Makanya mereka disekolah pintar pintar. Makanya aku tahu betul bahwa kemajuan generasi ditentukan oleh ketersediaan gixi yang cukup dan lingkungan yang baik.

Tapi keadaan ini tidak pernah mau diterima oleh Suamiku. Dia punya standard yang tinggi terhadap anak anaknya. Dia ingin semua anaknya seperti dia. Pintar dan cerdas. “ Masalah Doni bukannya dia tolol, Tapi dia malas. Itu saja. “ Kata suamiku berkali kali. Seakan dia ingin menepis tesis tentang ketersediaan gizi sebagai pendukung anak jadi cerdas. “ Aku ini dari keluarga miskin. Manapula aku ada gizi cukup. Mana pula orang tuaku ngerti soal gixi. Tapi nyatanya aku berhasil. “ Aku tak bisa berkata banyak untuk mempertahankan tesisku itu.

Seminggu setelah itu, suamiku memutuskan untuk mengirim Doni kepesantren. AKu tersentak.

“ Apa alasan Mas mengirim Doni ke Pondok Pesantren “

“ Biar dia bisa dididik dengan benar”

“ Apakah dirumah dia tidak mendapatkan itu”

“ Ini sudah keputusanku, Titik.

“ tapi kenapa , Mas” AKu berusaha ingin tahu alasan dibalik itu.

Suamiku hanya diam. Aku tahu alasannya.Dia tidak ingin ada pengaruh buruk kepada kedua putra putri kami. Dia malu dengan tidak naik kelasnya Doni. Suamiku ingin memisahkan Doni dari adik adiknya agar jelas mana yang bisa diandalkannya dan mana yang harus dibuangnya. Mungkinkah itu alasannya. Bagaimanapun , bagiku Doni akan tetap putraku dan aku akan selalu ada untuknya. Aku tak berdaya. Suamiku terlalu pintar bila diajak berdebat.

Ketika Doni mengetahui dia akan dikirim ke Pondok Pesantren, dia memandangku. Dia nanpak bingung. Dia terlalu dekat denganku dan tak ingin berpisah dariku.

Dia peluk aku “ Doni engga mau jauh jauh dari bunda” Katanya.

Tapi seketika itu juga suamiku membentaknya “ Kamu ini laki laki. TIdak boleh cengeng. Tidak boleh hidup dibawah ketika ibumu. Ngerti. Kamu harus ikut kata Ayah. Besok Ayah akan urus kepindahan kamu ke Pondok Pesantren. “

Setelah Doni berada di Pondok Pesantren setiap hari aku merindukan buah hatiku. Tapi suamiku nampak tidak peduli. “ Kamu tidak boleh mengunjunginya di pondok. Dia harus diajarkan mandiri. Tunggu saja kalau liburan dia akan pulang” Kata suamiku tegas seakan membaca kerinduanku untuk mengunjungi Doni.

Tak terasa Doni kini sudah kelas 3 Madrasa Aliyah atau setingkat SMU. Ruli kelas 1 SMU dan Rini kelas 2 SLP. Suamiku tidak pernah bertanya soal Raport sekolahnya. Tapi aku tahu raport sekolahnya tak begitu bagus tapi juga tidak begitu buruk. Bila liburan Doni pulang kerumah, Doni lebih banyak diam. Dia makan tak pernah berlebihan dan tak pernah bersuara selagi makan sementara adiknya bercerita banyak soal disekolah dan suamiku menanggapi dengan tangkas untuk mencerahkan. Walau dia satu kamar dengan adiknya namun kamar itu selalu dibersihkannya setelah bangun tidur. Tengah malam dia bangun dan sholat tahajud dan berzikir sampai sholat subuh.

Ku purhatikan tahun demi tahu perubahan Doni setelah mondok. Dia berubah dan berbeda dengan adik adiknya. Dia sangat mandiri dan hemat berbicara. Setiap hendak pergi keluar rumah, dia selalu mencium tanganku dan setelah itu memelukku. Beda sekali dengan adik adiknya yang serba cuek dengan gaya hidup modern didikan suamiku.

Setamat Madrasa Aliyah, Doni kembali tinggal dirumah. Suamiku tidak menyuruhnya melanjutkan ke Universitas. “ Nilai rapor dan kemampuannya tak bisa masuk universitas. Sudahlah. Aku tidak bisa mikir soal masa depan dia. Kalau dipaksa juga masuk universitas akan menambah beban mentalnya. “ Demikian alasan suamiku. Aku dapat memaklumi itu. Namun suamiku tak pernah berpikir apa yang harus diperbuat Doni setelah lulus dari pondok. Donipun tidak pernah bertanya. Dia hanya menanti dengan sabar-
Selama setahun setelah Doni tamat dari mondok, waktunya lebih banyak di habiskan di Masjid. Dia terpilih sebagai ketua Remaja Islam Masjid. Doni tidak memilih Masjid yang berada di komplek kami tapi dia memilih masjid diperkampungan yang berada dibelakang komplek. Mungkin karena inilah suamiku semakin kesal dengan Doni karena dia bergaul dengan orang kebanyakan. Suamiku sangat menjaga reputasinya dan tak ingin sedikitpun tercemar. Mungkin karena dia malu dengan cemoohan dari tetangga maka dia kadang marah tanpa alasan yang jelas kepada Doni. Tapi Doni tetap diam. Tak sedikitpun dia membela diri.

Suatu hari yang tak pernah kulupakan adalah ketika polisi datang kerumahku. Polisi mencurigai Doni dan teman temannya mencuri di rumah yang ada di komplek kami. Aku tersentak. Benarkah itu. Doni sujud dikaki ku sambil berkata “ Doni tidak mencuri , Bunda. TIdak, Bunda percayakan dengan Doni. Kami memang sering menghabiskan malam di masjid tapi tidak pernah keluar untuk mencuri.” Aku meraung ketika Doni dibawa kekantor polisi. Suamiku dengan segala daya dan upaya membela Doni. Alhamdulilah Doni dan teman temannya terbebaskan dari tuntutan itu. Karena memang tidak ada bukti sama sekali. Mungkin ini akibat kekesalan penghuni komplek oleh ulah Doni dan kawan kawan yang selalu berzikir dimalam hari dan menggangu ketenangan tidur.

Tapi akibat kejadian itu , suamiku mengusir Doni dari rumah. Doni tidak protes. Dia hanya diam dan menerima keputusan itu. Sebelum pergi dia rangkul aku” Bunda , Maafkanku. Doni belum bisa berbuat apapun untuk membahagiakan bunda dan Ayah. Maafkan Doni “ Pesanya. Diapun memandang adiknya satu satu. Dia peluk mereka satu persatu “ Jaga bunda ya. Mulailah sholat dan jangan tinggalkan sholat. Kalian sudah besar .” demikian pesan Doni. Suamiku nampak tegar dengan sikapnya untuk mengusir DOni dari rumah.

“ Mas, Dimana Doni akan tinggal. “ Kataku dengan batas kekuatan terakhirku membela Doni.

“ Itu bukan urusanku. Dia sudah dewasa. Dia harus belajar bertanggung jawab dengan hidupnya sendiri.

*
Tak terasa sudah enam tahun Doni pergi dari Rumah. Setiap bulan dia selalu mengirim surat kepadaku. Dari suratnya kutahu Doni berpindah pindah kota. Pernah di Bandung, Jakarta, Surabaya dan tiga tahun lalu dia berangkat ke Luar negeri. Bila membayangkan masa kanak kanaknya kadang aku menangis. Aku merindukan putra sulungku. Setiap hari kami menikmati fasilitas hidup yang berkecukupan. Ruli kuliah dengan kendaraan bagus dan ATM yang berisi penuh. Rinipun sama. Karir suamiku semakin tinggi. Lingkungan social kami semakin berkelas. Tapi, satu putra kami pergi dari kami. Entah bagaimana kehidupannya. Apakah dia lapar. Apakah dia kebasahan ketika hujan karena tidak ada tempat bernaung. Namun dari surat Doni , aku tahu dia baik baik saja. Dia selalu menitipkan pesan kepada kami, “ Jangan tinggalkan sholat. Dekatlah kepada Allah maka Allah akan menjaga kita siang dan malam. “

*
Prahara datang kepada keluarga kami. Suamiku tersangkut kasus Korupsi. Selama proses pemeriksaan itu suamiku tidak dibenarkan masuk kantor. Dia dinonaktifkan. Selama proses itupula suamiku nampak murung. Kesehatannya mulai terganggu. Suamiku mengidap hipertensii. Dan puncaknya , adalah ketika Polisi menjemput suamiku di rumah. Suamiku terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Rumah dan semua harta yang selama ini dikumpulkan disita oleh negara. Media maassa memberitakan itu setiap hari. Reputasi yang selalu dijaga oleh suamiku selama ini ternyata dengan mudah hancur berkeping keping. Harta yang dikumpul, sirna seketika. Kami sekeluarga menjadi pesakitan. Ruli malas untuk terus keliah karena malu dengan teman temannya. Rini juga sama yang tak ingin terus kuliah.

Kini suamiku dipenjara dan anak anak jadi bebanku dirumah kontrakan. Ya walau mereka sudah dewasa namun mereka menjadi bebanku. Mereka tak mampu untuk menolongku. Baru kutahu bahwa selama ini kemanjaan yang diberikan oleh suamiku telah membuat mereka lemah untuk survival dengan segala kekurangan. Maka jadilah mereka bebanku ditengah prahara kehidupan kami. Pada saat inilah aku sangat merindukan putra sulungku. Ditengah aku sangat merindukan itulah aku melihat sosok pria gagah berdiri didepan pintu rumah.

Doniku ada didepanku dengan senyuman khasnya. Dia menghambur kedalam pelukanku. “ Maafkan aku bunda, Aku baru sempat datang sekarang sejak aku mendapat surat dari bunda tentang keadaan ayah. “ katanya. Dari wajahnya kutahu dia sangat merindukanku. Rini dan Ruli juga segera memeluk Doni. Mereka juga merindukan kakaknya. Hari itu, kami berempat saling berpelukan untuk meyakinkan kami akan selalu bersama sama.

Kehadiran Doni dirumah telah membuat suasana menjadi lain. Dengan bekal tabungannya selama bekerja diluar negeri, Doni membuka usaha percetakan dan reklame. Aku tahu betul sedari kecil dia suka sekali menggambar namun hobi ini selalu di cemoohkan oleh ayahnya. Doni mengambil alih peran ayahnya untuk melindungi kami. Tak lebih setahu setelah itu, Ruli kembali kuliah dan tak pernah meninggalkan sholat dan juga Rini. Setiap maghrib dan subuh Doni menjadi imam kami sholat berjamaah dirumah. Seusai sholat berjaman Doni tak lupa duduk bersilah dihadapan kami dan berbicara dengan bahasa yang sangat halus , beda sekali dengan gaya ayahnya

“ Manusia tidak dituntut untuk terhormat dihadapan manusia tapi dihadapan Allah. Harta dunia, pangkat dan jabatan tidak bisa dijadikan tolok ukur kehormatan. Kita harus berjalan dengan cara yang benar dan itulah kunci meraih kebahagiaan dunia maupun akhirat. Itulah yang harus kita perjuangkan dalam hidup agar mendapatkan kemuliaan disisi Allah. . Dekatlah kepada Allah maka Allah akan menjaga kita. Apakah ada yang lebih hebat menjaga kita didunia ini dibandingkan dengan Allah. “

“ Apa yang menimpa keluarga kita sekarang bukanlan azab dari Allah. Ini karena Allah cinta kepada Ayah. Allah cinta kepada kita semua karena kita semua punya peran hingga membuat ayah terpuruk dalam perbuatan dosa sebagai koruptor. Allah sedang berdialog dengan kita tentang sabar dan ikhlas, tentang hakikat kehidupan, tentang hakikat kehormatan. Kita harus mengambil hikmah dari ini semua untuk kembali kepada Allah dalam sesal dan taubat. Agar bila besok ajal menjemput kita, tak ada lagi yang harus disesalkan, Karna kita sudah sangat siap untuk pulang keharibaan Allah dengan bersih. “

Seusai Doni berbicara , aku selalu menangis. Doni yang tidak pintar sekolah, tapi Allah mengajarinya untuk mengetahui rahasia terdalam tentang kehidupan dan dia mendapatkan itu untuk menjadi pelindung kami dan menuntun kami dalam taubah. Ini jugalah yang mempengaruhi sikap suamiku dipenjara. Kesehatannya membaik. Darah tingginya tak lagi sering naik. Dia ikhlas dan sabar , dan tentu karena dia semakin dekat kepada Allah. Tak pernah tinggal sholat sekalipun. Zikir dan linangan airmata sesal akan dosanya telah membuat jiwanya tentram. Mahasuci Allah

Silahkan di share yang banyaak..
Disadur dari group whatssapp...terimakasih untuk pengarang.